Hukum Islam tidak menetapkan batas usia perkawinan secara rinci dan definitif. Penentuan usia dewasa untuk pernikahan adalah masalah ijtihad, karena usia atau kedewasaan bukan merupakan syarat rukun nikah. Suatu perkawinan dianggap sah jika telah memenuhi syarat dan rukunnya.
2. Isyarat Al-Qur'an
Al-Qur'an mengisyaratkan bahwa seseorang yang akan menikah haruslah siap dan mampu. Misalnya:
- QS. An-Nur ayat 32: Menganjurkan pernikahan bagi orang yang sudah siap.
- QS. An-Nisa' ayat 6: Menyebutkan kata "rusydan", yang bermakna seseorang yang memahami cara mengelola harta dengan baik. Sementara "baligh al-nikah" berarti usia yang siap untuk menikah.
Dalam konteks ini, usia dewasa atau baligh sering diidentikkan dengan kemampuan biologis seperti ihtilam (mimpi basah) bagi pria dan haid bagi wanita.
3. Tanda-tanda Kedewasaan
Dalam fiqh, tanda-tanda kedewasaan meliputi:
- Sempurnanya usia 15 tahun bagi pria.
- Ihtilam (mimpi basah) bagi pria.
- Haidh bagi wanita, yang biasanya terjadi minimal pada umur 9 tahun.