2. Revisi Usia Minimal Perkawinan: Undang-Undang No. 16 Tahun 2019 mengubah ketentuan usia minimal menikah bagi perempuan dari 16 tahun menjadi 19 tahun, sehingga menyetarakan usia minimal menikah antara pria dan wanita.
2. Penerapan di KUA Kecamatan Matesih
1. Mekanisme Pencatatan Perkawinan: KUA Kecamatan Matesih tetap mengikuti mekanisme pencatatan nikah sesuai dengan Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2007 dan PP Nomor 9 Tahun 1975, dengan penyesuaian pada aturan usia minimal.
2. Penambahan Persyaratan: Sejak berlakunya UU No. 16 Tahun 2019, ada tambahan persyaratan seperti Surat Kesehatan dari Puskesmas yang tidak tercantum dalam peraturan sebelumnya.
Â
F. Analisis Implementasi Pasal 7 Ayat 1 dan 2 UU No. 16 Tahun 2019 di KUA Kecamatan Matesih
1. Prosedur dan Kepatuhan
1. Pemeriksaan dan Penolakan: KUA Kecamatan Matesih memeriksa semua persyaratan dan menolak permohonan pernikahan jika syarat usia minimal tidak terpenuhi, sesuai dengan Pasal 12 Peraturan Menteri Agama No. 11 Tahun 2007.
2. Dispensasi Perkawinan: Bagi pasangan di bawah umur, KUA Matesih menyarankan pengajuan dispensasi ke Pengadilan Agama, yang sesuai dengan Pasal 7 ayat 2 UU No. 16 Tahun 2019.
2. Alasan dan Faktor Perkawinan di Bawah Umur
1. Latar Belakang Pengajuan Dispensasi: Alasan-alasan yang melatarbelakangi pengajuan dispensasi antara lain kehamilan di luar nikah, faktor ekonomi, dan kurangnya pendidikan.