1. UU Perlindungan Anak: UU No. 35 Tahun 2014 menetapkan bahwa anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun.
2. Judicial Review Pertama: Upaya pertama untuk mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada putusan Nomor 30-74/PUU-XII/2014 ditolak oleh MK.
3. Judicial Review Kedua: Pada 20 April 2017, tiga pemohon kembali mengajukan judicial review ke MK. Pada kali ini, MK menerima permohonan tersebut dan memerintahkan DPR RI untuk mengubah UU Perkawinan dalam jangka waktu tiga tahun, terutama terkait batas usia minimal perkawinan bagi perempuan. Putusan ini tercermin dalam amar putusan MK No. 22/PUU-XV/2017.
Perubahan UU No. 1 Tahun 1974:
1. Kesepakatan DPR dan Pemerintah: DPR RI dan pemerintah menyepakati perubahan Pasal 7 Ayat (1) UU No. 1 Tahun 1974, menaikkan batas usia menikah bagi laki-laki dan perempuan menjadi 19 tahun.
2. Pengesahan UU No. 16 Tahun 2019: Pada 14 Oktober 2019, Presiden Joko Widodo secara resmi mengesahkan UU No. 16 Tahun 2019.
Â
2. Isi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 membawa perubahan penting pada peraturan perkawinan di Indonesia. Berikut adalah beberapa poin utama dari perubahan tersebut:
*Batas Usia Perkawinan:
  - Kini, perkawinan hanya diizinkan jika pria dan wanita telah mencapai usia 19 tahun. Ini menaikkan batas usia minimal perkawinan dari ketentuan sebelumnya.