Mohon tunggu...
Riyan Azrul Ananda
Riyan Azrul Ananda Mohon Tunggu... Mahasiswa - Intelektual Muslim

Blog Pribadi

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Review Skripsi

5 Juni 2024   12:29 Diperbarui: 5 Juni 2024   12:39 121
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

1. UU Perlindungan Anak: UU No. 35 Tahun 2014 menetapkan bahwa anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun.

2. Judicial Review Pertama: Upaya pertama untuk mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada putusan Nomor 30-74/PUU-XII/2014 ditolak oleh MK.

3. Judicial Review Kedua: Pada 20 April 2017, tiga pemohon kembali mengajukan judicial review ke MK. Pada kali ini, MK menerima permohonan tersebut dan memerintahkan DPR RI untuk mengubah UU Perkawinan dalam jangka waktu tiga tahun, terutama terkait batas usia minimal perkawinan bagi perempuan. Putusan ini tercermin dalam amar putusan MK No. 22/PUU-XV/2017.

Perubahan UU No. 1 Tahun 1974:

1. Kesepakatan DPR dan Pemerintah: DPR RI dan pemerintah menyepakati perubahan Pasal 7 Ayat (1) UU No. 1 Tahun 1974, menaikkan batas usia menikah bagi laki-laki dan perempuan menjadi 19 tahun.

2. Pengesahan UU No. 16 Tahun 2019: Pada 14 Oktober 2019, Presiden Joko Widodo secara resmi mengesahkan UU No. 16 Tahun 2019.

 

2. Isi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019

Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 membawa perubahan penting pada peraturan perkawinan di Indonesia. Berikut adalah beberapa poin utama dari perubahan tersebut:

*Batas Usia Perkawinan:

   - Kini, perkawinan hanya diizinkan jika pria dan wanita telah mencapai usia 19 tahun. Ini menaikkan batas usia minimal perkawinan dari ketentuan sebelumnya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun