*Dispensasi Pengadilan:
  - Jika ada penyimpangan dari batas usia tersebut, orang tua dari pihak pria atau wanita dapat meminta dispensasi ke Pengadilan. Dispensasi ini harus disertai alasan yang sangat mendesak dan bukti pendukung yang cukup.
  - Pengadilan wajib mendengarkan pendapat kedua calon mempelai sebelum memberikan dispensasi.
*Ketentuan Tambahan:
  - Ketentuan mengenai keadaan orang tua calon mempelai dan permintaan dispensasi mengikuti peraturan yang sama seperti dalam Pasal 6 ayat (3), (4), dan (6) dari Undang-Undang sebelumnya.
*Transisi:
  - Pasal 65A menyatakan bahwa permohonan perkawinan yang sudah didaftarkan sebelum Undang-Undang ini berlaku akan tetap diproses sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974.
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, dengan tujuan memastikan semua pihak memahami perubahan yang diimplementasikan melalui penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
E. Tinjauan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Terhadap Pelaksanaan Perkawinan di KUA Kecamatan Matesih
1. Latar Belakang dan Perubahan Hukum
1. Perkembangan Regulasi Perkawinan: Sejak tahun 1974, regulasi perkawinan di Indonesia diatur oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 yang mengatur dasar-dasar perkawinan, syarat-syarat, dan ketentuan lainnya.