Mohon tunggu...
Riyan Azrul Ananda
Riyan Azrul Ananda Mohon Tunggu... Mahasiswa - Intelektual Muslim

Blog Pribadi

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Review Skripsi

5 Juni 2024   12:29 Diperbarui: 5 Juni 2024   12:39 125
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Perkawinan atau pernikahan adalah sunnatullah yang umum dan berlaku pada semua makhluk ciptaan-Nya, baik manusia, hewan, maupun tumbuh-tumbuhan. Ini adalah cara yang dipilih oleh Allah SWT untuk berkembang biak dan melestarikan hidup. Secara linguistik, "nikah" berarti penggabungan, pencampuran, atau pengumpulan. Dalam bahasa Arab, perkawinan dikenal dengan istilah "an-nikah," yang bermakna hubungan seksual, berkumpul, dan akad.

Perkawinan dalam literatur fiqh menggunakan dua kata: nikah dan zawaj, yang sering dijumpai dalam al-Qur'an dan Hadis. Misalnya, kata "na-ka-ha" dalam al-Qur'an yang berarti kawin, seperti dalam Surat an-Nisa' ayat 3.

2. Pengaturan Perkawinan di Indonesia

Di Indonesia, perkawinan diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI).

3. Undang-Undang Perkawinan:

- Pasal 1: Perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.

4. Kompilasi Hukum Islam:

- Perkawinan dalam Islam adalah akad yang kuat (mitsaqan ghalidzan) untuk menaati perintah Allah dan melaksanakannya sebagai ibadah.

Dalil yang sangat kuat untuk memerintahkan pernikahan terdapat dalam surah an-Nur ayat 32, yang menekankan pentingnya pernikahan dalam Islam.

B. Batas Usia Minimal Perkawinan Menurut Hukum Islam

1. Pandangan Umum

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun