Perkawinan atau pernikahan adalah sunnatullah yang umum dan berlaku pada semua makhluk ciptaan-Nya, baik manusia, hewan, maupun tumbuh-tumbuhan. Ini adalah cara yang dipilih oleh Allah SWT untuk berkembang biak dan melestarikan hidup. Secara linguistik, "nikah" berarti penggabungan, pencampuran, atau pengumpulan. Dalam bahasa Arab, perkawinan dikenal dengan istilah "an-nikah," yang bermakna hubungan seksual, berkumpul, dan akad.
Perkawinan dalam literatur fiqh menggunakan dua kata: nikah dan zawaj, yang sering dijumpai dalam al-Qur'an dan Hadis. Misalnya, kata "na-ka-ha" dalam al-Qur'an yang berarti kawin, seperti dalam Surat an-Nisa' ayat 3.
2. Pengaturan Perkawinan di Indonesia
Di Indonesia, perkawinan diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI).
3. Undang-Undang Perkawinan:
- Pasal 1: Perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
4. Kompilasi Hukum Islam:
- Perkawinan dalam Islam adalah akad yang kuat (mitsaqan ghalidzan) untuk menaati perintah Allah dan melaksanakannya sebagai ibadah.
Dalil yang sangat kuat untuk memerintahkan pernikahan terdapat dalam surah an-Nur ayat 32, yang menekankan pentingnya pernikahan dalam Islam.
B. Batas Usia Minimal Perkawinan Menurut Hukum Islam
1. Pandangan Umum