Kedewasaan sering diidentikkan dengan baligh. Namun, jika terjadi keterlambatan perkembangan biologis, maka usia baligh ditentukan berdasarkan usia yang lazim seseorang menunjukkan tanda-tanda tersebut.
5. Implementasi di Indonesia
Di Indonesia, pandangan Imam Abu Hanifah yang menetapkan usia tertinggi dibanding lainnya digunakan sebagai rujukan dalam perundang-undangan perkawinan. Pernikahan diakui sebagai masalah mu'amalah (hubungan antar manusia) dan ubudiyah (ibadah), sehingga batas usia menikah dianggap sebagai masalah ijtihadiyyah yang dapat disesuaikan dengan situasi dan kondisi yang berlaku.
C. Batas Usia Perkawinan dalam Hukum Positif Indonesia
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019:
- Pasal 7 Ayat (1): Perkawinan hanya diizinkan jika pria dan wanita sudah mencapai umur 19 tahun.
- Revisi UU No. 1 Tahun 1974: Sebelumnya, perkawinan diizinkan jika pria sudah mencapai umur 19 tahun dan wanita 16 tahun.
Revisi ini menekankan pentingnya kedewasaan sebagai asas utama dalam penetapan hukum perkawinan di Indonesia. Revisi ini memakan waktu sekitar 45 tahun dengan pertimbangan bahwa perkawinan pada usia anak memiliki dampak negatif bagi perkembangan anak dan pemenuhan hak-hak dasar anak, termasuk hak perlindungan, kesehatan, pendidikan, dan sosial.
1. Ketentuan Lain dalam Hukum Positif
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer):
- Pasal 330 Ayat (1): Menyatakan bahwa seseorang dianggap belum dewasa jika belum mencapai umur 21 tahun dan tidak pernah menikah.