Mohon tunggu...
Riyan Azrul Ananda
Riyan Azrul Ananda Mohon Tunggu... Mahasiswa - Intelektual Muslim

Blog Pribadi

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Review Skripsi

5 Juni 2024   12:29 Diperbarui: 5 Juni 2024   12:39 121
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

- Pasal 330 Ayat (2): Jika perkawinan dibubarkan sebelum umur 21 tahun, maka individu tersebut tidak kembali dianggap belum dewasa.

UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan:

- Pasal 50 Ayat (1): Anak yang belum mencapai umur 18 tahun atau belum pernah menikah dan tidak berada di bawah kekuasaan orang tua, berada di bawah kekuasaan wali.

- Pasal 6 Ayat (2): Untuk menikah, individu yang belum mencapai umur 21 tahun harus mendapatkan izin dari kedua orang tua.

- Pasal 7 Ayat (1): Menetapkan batas usia perkawinan pria minimal 19 tahun dan wanita minimal 16 tahun sebelum revisi.

Kompilasi Hukum Islam (KHI):

- Pasal 15 Ayat (1): Menyebutkan bahwa perkawinan untuk kemaslahatan keluarga hanya boleh dilakukan jika calon suami berumur sekurang-kurangnya 19 tahun dan calon istri sekurang-kurangnya 16 tahun, sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 7 UU No. 1 Tahun 1974 sebelum revisi.

D. Batas Usia Perkawinan dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019.

1. Terbentuknya Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019

Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 mengubah batas usia perkawinan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974. Perubahan ini bertujuan untuk menyesuaikan aturan perkawinan dengan perlindungan anak, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 yang menyebutkan bahwa seseorang yang belum berusia 18 tahun masih dikategorikan sebagai anak.

Latar Belakang Terbentuknya UU No. 16 Tahun 2019:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun