Mohon tunggu...
Riyan Azrul Ananda
Riyan Azrul Ananda Mohon Tunggu... Mahasiswa - Intelektual Muslim

Blog Pribadi

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Review Skripsi

5 Juni 2024   12:29 Diperbarui: 5 Juni 2024   12:39 103
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kedewasaan sering diidentikkan dengan baligh. Namun, jika terjadi keterlambatan perkembangan biologis, maka usia baligh ditentukan berdasarkan usia yang lazim seseorang menunjukkan tanda-tanda tersebut.

5. Implementasi di Indonesia

Di Indonesia, pandangan Imam Abu Hanifah yang menetapkan usia tertinggi dibanding lainnya digunakan sebagai rujukan dalam perundang-undangan perkawinan. Pernikahan diakui sebagai masalah mu'amalah (hubungan antar manusia) dan ubudiyah (ibadah), sehingga batas usia menikah dianggap sebagai masalah ijtihadiyyah yang dapat disesuaikan dengan situasi dan kondisi yang berlaku.

C. Batas Usia Perkawinan dalam Hukum Positif Indonesia

Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019:

- Pasal 7 Ayat (1): Perkawinan hanya diizinkan jika pria dan wanita sudah mencapai umur 19 tahun.

- Revisi UU No. 1 Tahun 1974: Sebelumnya, perkawinan diizinkan jika pria sudah mencapai umur 19 tahun dan wanita 16 tahun.

Revisi ini menekankan pentingnya kedewasaan sebagai asas utama dalam penetapan hukum perkawinan di Indonesia. Revisi ini memakan waktu sekitar 45 tahun dengan pertimbangan bahwa perkawinan pada usia anak memiliki dampak negatif bagi perkembangan anak dan pemenuhan hak-hak dasar anak, termasuk hak perlindungan, kesehatan, pendidikan, dan sosial.

1. Ketentuan Lain dalam Hukum Positif

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer):

- Pasal 330 Ayat (1): Menyatakan bahwa seseorang dianggap belum dewasa jika belum mencapai umur 21 tahun dan tidak pernah menikah.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun