Mohon tunggu...
Riyan Azrul Ananda
Riyan Azrul Ananda Mohon Tunggu... Mahasiswa - Intelektual Muslim

Blog Pribadi

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Review Skripsi

5 Juni 2024   12:29 Diperbarui: 5 Juni 2024   12:39 103
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Hukum Islam tidak menetapkan batas usia perkawinan secara rinci dan definitif. Penentuan usia dewasa untuk pernikahan adalah masalah ijtihad, karena usia atau kedewasaan bukan merupakan syarat rukun nikah. Suatu perkawinan dianggap sah jika telah memenuhi syarat dan rukunnya.

2. Isyarat Al-Qur'an

Al-Qur'an mengisyaratkan bahwa seseorang yang akan menikah haruslah siap dan mampu. Misalnya:

- QS. An-Nur ayat 32: Menganjurkan pernikahan bagi orang yang sudah siap.

- QS. An-Nisa' ayat 6: Menyebutkan kata "rusydan", yang bermakna seseorang yang memahami cara mengelola harta dengan baik. Sementara "baligh al-nikah" berarti usia yang siap untuk menikah.

Dalam konteks ini, usia dewasa atau baligh sering diidentikkan dengan kemampuan biologis seperti ihtilam (mimpi basah) bagi pria dan haid bagi wanita.

3. Tanda-tanda Kedewasaan

Dalam fiqh, tanda-tanda kedewasaan meliputi:

- Sempurnanya usia 15 tahun bagi pria.

- Ihtilam (mimpi basah) bagi pria.

- Haidh bagi wanita, yang biasanya terjadi minimal pada umur 9 tahun.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun