Mohon tunggu...
Riyan Azrul Ananda
Riyan Azrul Ananda Mohon Tunggu... Mahasiswa - Intelektual Muslim

Blog Pribadi

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Review Buku "Dualisme Hukum Perkawinan Islam di Indonesia" Karya Saiful Millah, Asep Saepudin Jahar

11 Maret 2024   22:37 Diperbarui: 13 Maret 2024   11:08 199
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

1. Pengertian Nikah

Terminologi "nikah" memiliki tiga makna, yaitu menurut bahasa, menurut ahli ushul figh, dan menurut ulama fiqh, yang dapat diuraikan sebagai berikut.

Pertama, nikah menurut bahasa artinya adalah "Al-Wath'u" ) ( yaitu "persetubuhan" dan "Adh-Dhammu" )(, yaitu "bergabung, berkumpul, atau menyatu""; terkadang diartikan pula dengan "akad perkawinan" secara majati karena akad tersebut merupakan sebab diperbolehkannya persetubuhan.

2. Pengertian Hamil

Lafadz hamil diambil dari kata dalam bahasa Arab, yaitu "hamiem" )( yang artinya mengangkat sesuatu dengan tangan, atau membawa barang di atas pundak, atay membawa suatu dalam perut berupa janin seorang anak.

3. Pengertian Zina

Ada perbedaan pandangan yang sangat mendasar mengenai pengertian zina menurut fiqh dan hukum positif Indonesia; karena itu perlu dibahas dahulu mengenai pengertian zina menurut masing-masingnya.

A. Zina Menurut Fiqh

Secara bahasa (etimologis) kata zina adalah bentuk mashdar dari kata kerja - yang berarti : " ) berbuat jahat.

'Abdul Qadir 'Audah mengemukakan perbedaan pendapat yang terjadi di kalangan ulama fiqh tentang pengertian zina sebagai berikut.

1) Mazhab Hanafi mendefinisikan zina sebagai hubungan seksual antara seorang laki-laki dan seorang perempuan yang bukan miliknya dan bukan syubhat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun