3. Fiqh dan KHI memiliki sumber hukum utama, yaitu Alquran dan sunah Rasulullah.
4. Fiqh dan KHI mengatur bidang muamalah yang selalu berkaitan dengan dinamika perkembangan di masyarakat.
Sedangkan perbedaannya adalah sebagai berikut.
1. Fiqh mazhab adalah hasil dari proses ijtihad yang sifatnya fardi (ijtihad perorangan) secara muthlaq (mandiri dari independen), sedangkan KHI adalah hasil dari proses ijtihad secara jama'? (ijtihad kolektif) yang merangkum dari beberapa mazhab fiqh.
2. Fiqh mazhab bercorak masyarakat muslim di wilayah Timur Tengah, sedangkan KHI bercorak ke-Indonesiaan.
3. Fiqh mazhab disusun pada awal abad II Hijriyah sehingga pengaruh budaya masyarakat saat itu juga terakomodir, sedangkan KHI disusun di abad modern yang sudah berkembang sangat jauh dibandingkan masa- masa sebelumnya.
4. Para imam mazhab secara pribadi menolak jika mazhab fiqhnya dijadikan mazhab resmi bagi pemerintah, walaupun pada akhirnya oleh para murid- nya disebarluaskan dan menjadi mazhab pemerintah juga; sedangkan KHI adalah produk pemerintah melalui Instruksi Presiden sehingga bisa dikatakan sebagai Mazhab Resmi Pemerintah Indonesia.
5. Fiqh mazhab dijadikan sebagai rujukan utama dalam bidang fiqh bagi seluruh masyarakat muslim secara luas di seluruh dunia, sedangkan KHI sudah menjadi Fiqh Indonesia melalui Instruksi Presiden No. 1 Tahun 1991 sehingga memiliki legalitas formal hanya bagi masyarakat muslim Indonesia saja.
Â
BAB 3 PERBEDAAN PANDANGAN FIQH DAN KOMPILASI HUKUM ISLAM (KHI)
A. PERNIKAHAN WANITA HAMIL KARENA ZINA