Mohon tunggu...
Riyan Azrul Ananda
Riyan Azrul Ananda Mohon Tunggu... Mahasiswa - Intelektual Muslim

Blog Pribadi

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Review Buku "Dualisme Hukum Perkawinan Islam di Indonesia" Karya Saiful Millah, Asep Saepudin Jahar

11 Maret 2024   22:37 Diperbarui: 13 Maret 2024   11:08 199
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Objek dari hukum Islam kategori fiqh adalah perbuatan mukallaf dan bukan zat (benda) sehingga lima atribut hukum, (yaitu wajib, sunah, mubah, makruh, dan haram) hanya dapat diterapkan pada perbuatan individu yang nyata, bukan pada zat. Misalnya, Alquran mengharamkan ibu kandung dan anak perempuan maka maksudnya yang diharamkan adalah menikahi ibu kandung dan anak perempuan. Begitu juga jika dikatakan bahwa "uang ini halal" atau "uang ini haram" maka yang dimaksudkan adalah cara memperoleh uang tersebut, baik dengan cara-cara yang halal ataupun cara-cara yang haram

3. Fiqh sebagai Disiplin Ilmu

Dalam prosesnya, untuk menjadi salah satu disiplin ilmu dalam Islam, fiqh telah melalui beberapa tahapan," yaitu sebagai berikut.

Pertama, seperti maknanya secara bahasa bahwa fiqh adalah pemahaman yang mendalam untuk menyimpulkan perkara hukum yang mengacu pada nash. Kedua, fiqh yang merupakan pendapat pribadi seorang fakih tadi mulai berkembang pada bidang hukum yang merupakan panduan praktis dalam menjalankan syariat Islam. Ketiga, fiqh identik dengan produk para mujtahid dalam perkara hukum Islam, di mana hasil ijtihad tersebut sudah mulai terkodifikasi dalam kitab-kitab karya para ulama. Keempat, jika pada awalnya fiqh hanyalah merupakan penalaran dan pen- dapat pribadi untuk memahami nash.

Berkaitan dengan fiqh sebagai produk dari ijtihad, ada yang mengelompok- kan fiqh dalam dua bentuk: (a) Figh Nabawi, yaitu materi hukum Islam yang diperoleh dari nash (Alquran dan sunah Rasulullah) yang memuat ketentuan hukum secara terperinci dan mudah untuk dipahami, namun ketentuan jenis ini jumlahnya terbatas dan terkadang tidak selalu persis dengan yang tercantum secara tekstual dalam nash. dan (b) Fiqh Ijtihadi, yaitu materi hukum Islam yang lahir dari proses ijtihad para mujtahid terhadap hukum-hukum yang belum dinyatakan secara tegas dalam nash.

4. Karakteristik Fiqh

a. Fiqh adalah hukum Islam yang memiliki ciri intelektual manusia karena proses kelahirannya sangat bergantung pada nalar dan pemahaman manusia terhadap dalil-dalil syara.

b. Fiqh membahas hal-hal yang spesifik, terperinci, dan praktis yang ber kaitan dengan perbuatan nyata seorang muslim mukallaf secara individual.

c. Fiqh adalah produk dari penalaran manusia terhadap dalil syara' sehingga kualitas kepastiannya berada di bawah syariah, atau dengan kata lain karena penalaran manusia itu sifatnya adalah zhanni berdasarkan pada pemahaman masing-masing mujtahid terhadap dalil syara'.

d. Fiqh sebagai sebuah disiplin ilmu pengetahuan yang statusnya zhan mengandung arti bahwa kebenarannya itu tidak bersifat mutlak.

e. Fiqh dapat berkembang, berubah, bervariasi, sesuai dengan tingkat pe mahaman dan daya nalar para mujtahid sehingga sangat dimungkinkan jika terjadi perbedaan hasil ijtihad antara para ulama fiqh.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun