2) Mazhab Maliki mendefinisikan zina sebagai hubungan badan yang di lakukan oleh seseorang yang sudah dewasa pada kemaluan manusia yang bukan miliknya dalam keadaan sadar.
3) Mazhab Syafi'i mendefinisikan zina adalah memasukkan zakar ke dalam kemaluan wanita yang haram baginya tanpa adanya unsur syubhat dan disertai adanya nafsu (syahwat).
4) Mazhab Hanbali mendefinisikan zina sebagai perbuatan keji yang di lakukan oleh seseorang pada vagina atau anus.
5) Zaidiyah mendefinisikan zina adalah bertemunya kemaluan seseorang dengan kemaluan orang lain yang masih hidup dan diharamkan, baik melalui vagina maupun anus dengan tanpa adanya unsur syubhat.
Dari berbagai pengertian di atas dapatlah disimpulkan bahwa zina adalah semua jenis hubungan seksual yang dilakukan bukan atas dasar syariat Islam, dan dilakukan dalam keadaan sadar.
B. Zina Menurut Hukum Positif Indonesia
Bahwa definisi zina dalam pasal 284 KUHP Indonesia membatasi pada pelaku yang telah menikah, sementara pelaku yang belum menikah hanya dikategorikan sebagai "perbuatan cabul". Terdapat perbedaan interpretasi antara istilah "kawin" dalam KUHP dan dalam opini masyarakat, dimana KUHP memahami "kawin" sebagai berada dalam ikatan pernikahan, sedangkan masyarakat memahaminya sebagai telah melakukan hubungan seksual layaknya suami-istri. Hal ini menyebabkan kriteria zina yang dapat dijerat dengan hukuman pidana menjadi lebih sempit menurut KUHP daripada apa yang dipahami dalam masyarakat umum.
Berdasarkan uraian di atas tentang pengertian "nikah", "hamil", dan juga "zina", taka dapatlah disimpulkan bahwa pengertian "nikah hamil karena zina" adalah akad nikah yang dilakukan oleh seorang wanita pada saat ia sedang dalam keadaan hamil (mengandung janin dalam perutnya) sebagai akibat dari telah terjadinya hubungan kelamin antara dirinya dengan seorang lelaki, di mana hubungan kelamin tersebut dilakukan dengan cara zina atau di luar ikatan akad nikah.
4. Pengertian Nikah Hamil karena Zina
Bahwa "nikah hamil karena zina" merujuk pada akad nikah yang dilakukan oleh seorang wanita saat ia sedang hamil sebagai akibat dari hubungan seksual diluar ikatan pernikahan. Kasus ini banyak terjadi karena pergaulan bebas, penolakan orang tua terhadap hubungan asmara, perkosaan, atau kehamilan yang diakibatkan oleh laki-laki yang tidak mau bertanggung jawab dan kabur. Tujuan dari "nikah hamil karena zina" seringkali untuk memberikan status ayah kepada bayi yang dikandung oleh wanita tersebut.
B. NASAB ANAK YANG LAHIR DARI PERNIKAHAN WANITA HAMIL KARENA ZINA