Mohon tunggu...
Riyan Azrul Ananda
Riyan Azrul Ananda Mohon Tunggu... Mahasiswa - Intelektual Muslim

Blog Pribadi

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Review Buku "Dualisme Hukum Perkawinan Islam di Indonesia" Karya Saiful Millah, Asep Saepudin Jahar

11 Maret 2024   22:37 Diperbarui: 13 Maret 2024   11:08 143
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

2) Mazhab Maliki mendefinisikan zina sebagai hubungan badan yang di lakukan oleh seseorang yang sudah dewasa pada kemaluan manusia yang bukan miliknya dalam keadaan sadar.

3) Mazhab Syafi'i mendefinisikan zina adalah memasukkan zakar ke dalam kemaluan wanita yang haram baginya tanpa adanya unsur syubhat dan disertai adanya nafsu (syahwat).

4) Mazhab Hanbali mendefinisikan zina sebagai perbuatan keji yang di lakukan oleh seseorang pada vagina atau anus.

5) Zaidiyah mendefinisikan zina adalah bertemunya kemaluan seseorang dengan kemaluan orang lain yang masih hidup dan diharamkan, baik melalui vagina maupun anus dengan tanpa adanya unsur syubhat.

Dari berbagai pengertian di atas dapatlah disimpulkan bahwa zina adalah semua jenis hubungan seksual yang dilakukan bukan atas dasar syariat Islam, dan dilakukan dalam keadaan sadar.

B. Zina Menurut Hukum Positif Indonesia

Bahwa definisi zina dalam pasal 284 KUHP Indonesia membatasi pada pelaku yang telah menikah, sementara pelaku yang belum menikah hanya dikategorikan sebagai "perbuatan cabul". Terdapat perbedaan interpretasi antara istilah "kawin" dalam KUHP dan dalam opini masyarakat, dimana KUHP memahami "kawin" sebagai berada dalam ikatan pernikahan, sedangkan masyarakat memahaminya sebagai telah melakukan hubungan seksual layaknya suami-istri. Hal ini menyebabkan kriteria zina yang dapat dijerat dengan hukuman pidana menjadi lebih sempit menurut KUHP daripada apa yang dipahami dalam masyarakat umum.

Berdasarkan uraian di atas tentang pengertian "nikah", "hamil", dan juga "zina", taka dapatlah disimpulkan bahwa pengertian "nikah hamil karena zina" adalah akad nikah yang dilakukan oleh seorang wanita pada saat ia sedang dalam keadaan hamil (mengandung janin dalam perutnya) sebagai akibat dari telah terjadinya hubungan kelamin antara dirinya dengan seorang lelaki, di mana hubungan kelamin tersebut dilakukan dengan cara zina atau di luar ikatan akad nikah.

4. Pengertian Nikah Hamil karena Zina

Bahwa "nikah hamil karena zina" merujuk pada akad nikah yang dilakukan oleh seorang wanita saat ia sedang hamil sebagai akibat dari hubungan seksual diluar ikatan pernikahan. Kasus ini banyak terjadi karena pergaulan bebas, penolakan orang tua terhadap hubungan asmara, perkosaan, atau kehamilan yang diakibatkan oleh laki-laki yang tidak mau bertanggung jawab dan kabur. Tujuan dari "nikah hamil karena zina" seringkali untuk memberikan status ayah kepada bayi yang dikandung oleh wanita tersebut.

B. NASAB ANAK YANG LAHIR DARI PERNIKAHAN WANITA HAMIL KARENA ZINA

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun