1. Pengertian Talak
Lafadz "talak" secara bahasa artinya terbebas dari ikatan, atau terlepas dan menghilangkan ikatan;" atau lepas dan bebas. 14 Dihubungkannya kata talak dalam arti kata "lepas dan bebas" ini dengan putusnya perkawinan adalah karena antara suami dan istri sudah lepas hubungannya atau masing-masing sudah bebas. Sedangkan menurut istilah dari para ahli fiqh, terminologi "talak" diartikan dalam beberapa definisi, yaitu sebagai berikut.
Menurut Al-Hashkafi dari ulama Hanafiyah dalam kitabuya Ad-Durra Al Mukhtar, talak adalah.
"Menghilangkan ikatan pemikahan pada saat sekarang ataupun nanti degun lafadz yang khusus."
Ulama Syafi'iyah mendefinisikan talak dengan pernyatman:
"Melepaskan ikatan pernikahan dengan lafadz talak dan sejenisnya."
2. Jenis Lafadz Talak
Para ulama fiqh sepakat bahwa lafadz talak yang digunakan oleh suami itu terbagi dalam dua jenis, yaitu sebagai berikut.
a. Jelas (Sharih
b. Kiasan/Sindiran (Kinayah)
3. Rukun Talak