Mohon tunggu...
Riyan Azrul Ananda
Riyan Azrul Ananda Mohon Tunggu... Mahasiswa - Intelektual Muslim

Blog Pribadi

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Review Buku "Dualisme Hukum Perkawinan Islam di Indonesia" Karya Saiful Millah, Asep Saepudin Jahar

11 Maret 2024   22:37 Diperbarui: 13 Maret 2024   11:08 199
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

a. Suarni yang menalak

b. Istri yang ditalak

c. Lafadz talak, yaitu lafadz yang dipahami sebagai ucapan yang mengandung makna perceraian yang memutuskan ikatan perkawinan antara suami dan istri, baik lafadz tersebut dalam bentuk yang jelas (sharih) maupun dalam bentuk kiasan/sindiran (kinayah).

d. Adanya kesengajaan dalam mengucapkan lafadz talak. Maka tidak sah talak yang terucap dari suami karena salah ucap atau salah 'ngomong'.

4. Hal-Hal Lain yang Perlu Dipertimbangkan dalam Talak

a. Persetujuan Istri yang Ditalak

b. Adanya Alasan kuat untuk menjatuhkan Talak

c. Keberadaan Saksi dalam Talak

5. Talak dalam Beberapa Kondisi Tertentu

a. Talak dalam Keadaan Mabuk

b. Talak dalam Keadaan Marah

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun