a. Suarni yang menalak
b. Istri yang ditalak
c. Lafadz talak, yaitu lafadz yang dipahami sebagai ucapan yang mengandung makna perceraian yang memutuskan ikatan perkawinan antara suami dan istri, baik lafadz tersebut dalam bentuk yang jelas (sharih) maupun dalam bentuk kiasan/sindiran (kinayah).
d. Adanya kesengajaan dalam mengucapkan lafadz talak. Maka tidak sah talak yang terucap dari suami karena salah ucap atau salah 'ngomong'.
4. Hal-Hal Lain yang Perlu Dipertimbangkan dalam Talak
a. Persetujuan Istri yang Ditalak
b. Adanya Alasan kuat untuk menjatuhkan Talak
c. Keberadaan Saksi dalam Talak
5. Talak dalam Beberapa Kondisi Tertentu
a. Talak dalam Keadaan Mabuk
b. Talak dalam Keadaan Marah