2. Kompilasi Hukum Islam (KHI) sebagai Fiqh Madzhab Indonesia
Kompilasi Hukum Islam (KHI) merupakan hasil dari proses ijtihad kolektif yang melibatkan para ulama dan pakar hukum Islam Indonesia, dengan memperhatikan kebutuhan hukum umat Islam di Indonesia. KHI memadukan sumber-sumber hukum Islam tradisional dengan peraturan perundang-undangan nasional, serta mempertimbangkan perkembangan global dan hukum adat lokal. Meskipun KHI memiliki beberapa inkonsistensi teknis, namun secara keseluruhan, KHI dianggap sebagai Fiqh Mazhab Indonesia yang mencerminkan kekhasan hukum Islam di Indonesia.
3. Kedudukan Kompilasi Hukum Islam (KHI) dalam Tata Hukum Nasional
Kompilasi Hukum Islam (KHI) disahkan melalui Instruksi Presiden No. 1 Tahun 1991 dan Keputusan Menteri Agama No. 154 Tahun 1991. Meskipun KHI memiliki kelemahan dalam hierarki peraturan perundang-undangan nasional, namun secara substansial KHI memuat hukum-hukum perdata Islam yang mengandung norma hukum perundang-undangan. Meskipun demikian, status keberlakuan KHI masih menjadi perdebatan akademis karena diterapkan melalui instrumen Inpres, yang memiliki kekuatan hukum yang terbatas. Namun, norma hukum dalam KHI bersifat umum, abstrak, dan berlaku terus-menerus, menunjukkan bahwa KHI dapat dianggap sebagai norma hukum yang bersifat perundang-undangan.
4. Kompilasi Hukum Islam (KHI) dan Undang-Undang Perkawinan
Kompilasi Hukum Islam (KHI) merupakan pelengkap Undang-Undang Perkawinan, dengan sebagian besar materinya merujuk pada peraturan perundang-undangan terkait. Meskipun demikian, KHI juga mencakup aturan-aturan yang bersumber dari fiqh munakahat, dengan beberapa penambahan dan penegasan untuk aplikasi yang lebih terperinci.
C. PERSAMAAN DAN PERBEDAAN ANTARA FIQH DAN KOMPILASI HUKUM ISLAM (KHI)
Setelah mencermati uraian tentang fiqh dan KHI di atas, maka dapatlah diuraikan sisi persamaan dan perbedaan antara keduanya.
Persamaannya adalah sebagai berikut.
1. Figh dan KHI merupakan hasil pendapat dan pemikiran manusia melalui lembaga ijtihad, sifatnya zhanni, memiliki kemungkinan benar ataupun salah, dinamis, dan masih bisa berkembang sesuai situasi atau kondisinya.
2. Fiqh dan KHI termasuk aturan hukum yang sifatnya fakultatif dalam artian tidak mengikat dan tidak memaksa, berbeda dengan syariah yang sifatnya imperatif, yaitu mengikat dan wajib untuk diikuti.