Mohon tunggu...
Riyan Azrul Ananda
Riyan Azrul Ananda Mohon Tunggu... Mahasiswa - Intelektual Muslim

Blog Pribadi

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Review Buku "Dualisme Hukum Perkawinan Islam di Indonesia" Karya Saiful Millah, Asep Saepudin Jahar

11 Maret 2024   22:37 Diperbarui: 13 Maret 2024   11:08 199
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kesimpulan

bahwa terdapat dualisme dalam penerapan hukum antara fiqh mazhab dan Kompilasi Hukum Islam (KHI) dalam menyelesaikan permasalahan sosial yang sama di masyarakat. Hal ini mengakibatkan kebingungan dan ketidakpastian di kalangan para pakar hukum Islam, serta memicu perdebatan tentang keberadaan hukum Islam di Indonesia. Meskipun demikian, materi tersebut menunjukkan bahwa fiqh dan KHI merupakan produk manusia berdasarkan hasil ijtihad yang bertujuan menciptakan kemaslahatan bagi masyarakat luas. Namun, keduanya bersifat relatif dan dapat berubah sesuai dengan kondisi tertentu.

Perbedaan pandangan antara fiqh dan KHI tercermin dalam beberapa kasus, seperti pernikahan wanita hamil karena zina, nasab anak yang dilahirkan dari pernikahan tersebut, dan status talak di luar sidang Pengadilan Agama. Perbedaan ini menimbulkan dampak serius, termasuk ketidakpastian hukum dan konsekuensi hukum yang berbeda antara fiqh dan KHI.

Penyelesaian dualisme antara fiqh dan KHI memerlukan pengkajian kembali serta evaluasi terhadap beberapa pasal kontroversial dalam KHI dengan melibatkan pihak-pihak yang berkompeten di bidang hukum Islam. Saran-saran yang diajukan antara lain melibatkan Kementerian Agama, ormas Islam, Mahkamah Agung, dan proses penyempurnaan KHI. Hal ini bertujuan untuk menciptakan harmonisasi antara fiqh dan KHI serta meminimalisir perbedaan pandangan yang dapat merugikan masyarakat.

Kritik dan Saran

Perlunya evaluasi dan penyempurnaan terhadap Kitab Hukum Islam (KHI) dengan melibatkan berbagai pihak terkait, seperti ulama, ormas Islam, dan Mahkamah Agung. Selain itu, pembahasan juga mencakup pentingnya pembaharuan terkait dengan RUU Hukum Materiil Peradilan Agama (RUU HMPA) yang telah diajukan tetapi belum disidangkan oleh DPR RI, serta usulan penyempurnaan terhadap beberapa rumusan aturan dalam RUU HMPA terkait pernikahan, nasab anak, dan talak. Ini semua bertujuan untuk meminimalisir perbedaan KHI dengan aturan fiqh mazhab yang sudah menjadi norma dalam masyarakat.

Tentang Penulis 

Saiful Millah, M.Ag., dilahirkan di Jakarta pada tanggal 14 Desember 1974. Sejak kecil, orangtuanya sudah sangat memperhatikan pendidikan agama bagi anakanaknya, termasuk penulis sendiri. Tidak heran jika sejak duduk di Sekolah Dasar Pondok Petir 1 di daerah Sawangan/Bojongsari, Depok, penulis pun disekolahkan juga pada sore harinya di Madrasah Ibtidaiyah Assa'adatain, Serua, Bojongsari, Depok sehingga sejak kecil penulis memiliki dasar agama yang cukup. Setelah lulus dari SD/MI, penulis pun melanjutkan pendidikannya di Pondok Pesantren Darunnajah, Ulujami, Jakarta Selatan dari tahun 1987 sampai dengan 1993, dari mulai jenjang Madrasah Tsanawiyah (lulus 1990) sampai Madrasah Aliyah (lulus 1993), kemudian melanjutkan pendidikan Strata 1 di Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Syarif Hidayatullah, Jakarta, pada Fakultas Syariah, Jurusan Mu'amalat/Jinayah (Perdata/Pidana Islam) dan lulus pada Februari tahun 1999. 

Asep Saepudin Jahar menyelesaikan studi S3 di Institut Oriental dan Kajian Bahasa Arab di Universitas Leipzig, Jerman tahun 2005. Masternya diselesaikan di The Institute of Islamic Studies McGill University, Kanada. SI dalam Hukum Islam diselesaikan tahun 1995 di IAIN (sekarang) UIN Syarif Hidayatullah Jakarta dalam bidang Ilmu Perbandingan Mazhab dan Hukum. Keahliannya dalam bidang Hukum Islam, sementara fokus kajian utamanya, yaitu Filantropi Islam. Ia banyak mendalami kajian dan riset dalam hukum keluarga, zakat, wakaf, dan gerakan ekonomi Islam. Ia sering menjadi pembicara dalam kajian sosiologi hukum Islam dan metodologi penelitian. Sekarang ini menjabat sebagai Dekan Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta 2015-2019.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun