1. Pengertian Nikah
Terminologi "nikah" memiliki tiga makna, yaitu menurut bahasa, menurut ahli ushul figh, dan menurut ulama fiqh, yang dapat diuraikan sebagai berikut.
Pertama, nikah menurut bahasa artinya adalah "Al-Wath'u" ) ( yaitu "persetubuhan" dan "Adh-Dhammu" )(, yaitu "bergabung, berkumpul, atau menyatu""; terkadang diartikan pula dengan "akad perkawinan" secara majati karena akad tersebut merupakan sebab diperbolehkannya persetubuhan.
2. Pengertian Hamil
Lafadz hamil diambil dari kata dalam bahasa Arab, yaitu "hamiem" )( yang artinya mengangkat sesuatu dengan tangan, atau membawa barang di atas pundak, atay membawa suatu dalam perut berupa janin seorang anak.
3. Pengertian Zina
Ada perbedaan pandangan yang sangat mendasar mengenai pengertian zina menurut fiqh dan hukum positif Indonesia; karena itu perlu dibahas dahulu mengenai pengertian zina menurut masing-masingnya.
A. Zina Menurut Fiqh
Secara bahasa (etimologis) kata zina adalah bentuk mashdar dari kata kerja - yang berarti : " ) berbuat jahat.
'Abdul Qadir 'Audah mengemukakan perbedaan pendapat yang terjadi di kalangan ulama fiqh tentang pengertian zina sebagai berikut.
1) Mazhab Hanafi mendefinisikan zina sebagai hubungan seksual antara seorang laki-laki dan seorang perempuan yang bukan miliknya dan bukan syubhat.