Mohon tunggu...
YUSRIANA SIREGAR PAHU
YUSRIANA SIREGAR PAHU Mohon Tunggu... Guru - GURU BAHASA INDONESIA DI MTSN KOTA PADANG PANJANG

Nama : Yusriana, S.Pd, Lahir: Sontang Lama, Pasaman. pada Minggu, 25 Mei 1975, beragama Islam. S1-FKIP UMSB. Hobi: Menulis, membaca, menyanyi, baca puisi, dan memasak.Kategori tulisan paling disukai artikel edukasi, cerpen, puisi, dan Topik Pilihan Kompasiana.

Selanjutnya

Tutup

Lyfe Pilihan

Doom Spending dan Pinjol, Fenomena Konsumtif di Tengah Ketidakpastian Ekonomi

4 Oktober 2024   17:23 Diperbarui: 4 Oktober 2024   17:25 58
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Langkah pertama yang paling penting  berhenti mengambil pinjaman tambahan. Pinjaman baru hanya akan memperparah situasi dan memperbesar utang.

Hal ini sering kali sulit karena banyak orang tergoda untuk mengambil pinjaman baru guna melunasi utang lama, tetapi ini akan menciptakan lingkaran setan utang yang sulit diatasi.

2. Catat Semua Pinjaman

Buat daftar semua pinjol yang Anda miliki, termasuk jumlah yang harus dibayar, suku bunga, dan tenggat waktu pembayaran. Dengan begitu, Anda bisa mendapatkan gambaran yang jelas mengenai utang yang harus dilunasi.

3. Prioritaskan Pinjaman dengan Bunga Tinggi

Jika memungkinkan, mulailah melunasi pinjaman dengan suku bunga tertinggi terlebih dahulu. Ini akan membantu mengurangi beban bunga yang terus bertambah. Jika ada pinjaman dengan denda besar atau bunga yang terus berjalan, utamakan yang paling mendesak ini dulu.

 4. Ajukan Negosiasi Ulang

Hubungi penyedia pinjol untuk mencoba melakukan negosiasi ulang atas pinjaman Anda. Beberapa penyedia pinjol mungkin bersedia menawarkan opsi seperti perpanjangan waktu pembayaran, pengurangan bunga, atau restrukturisasi utang.

Jika Anda menjelaskan kesulitan keuangan yang sedang dialami, jangan ragu untuk meminta keringanan atau solusi pembayaran yang lebih ringan.

5. Laporkan Pinjol Ilegal

Jika Anda terjebak dalam pinjol ilegal, sebaiknya laporkan mereka ke pihak berwenang, seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Satgas Waspada Investasi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
Mohon tunggu...

Lihat Konten Lyfe Selengkapnya
Lihat Lyfe Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun