Mohon tunggu...
YUSRIANA SIREGAR PAHU
YUSRIANA SIREGAR PAHU Mohon Tunggu... Guru - GURU BAHASA INDONESIA DI MTSN KOTA PADANG PANJANG

Nama : Yusriana, S.Pd, Lahir: Sontang Lama, Pasaman. pada Minggu, 25 Mei 1975, beragama Islam. S1-FKIP UMSB. Hobi: Menulis, membaca, menyanyi, baca puisi, dan memasak.Kategori tulisan paling disukai artikel edukasi, cerpen, puisi, dan Topik Pilihan Kompasiana.

Selanjutnya

Tutup

Lyfe Pilihan

Doom Spending dan Pinjol, Fenomena Konsumtif di Tengah Ketidakpastian Ekonomi

4 Oktober 2024   17:23 Diperbarui: 4 Oktober 2024   17:25 213
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Platform ini mendapatkan popularitas karena menawarkan suku bunga yang lebih rendah daripada bank dan proses yang lebih cepat dan lebih mudah bagi peminjam.

2. Ekspansi Fintech dan Pengembangan Pinjol di Berbagai Negara

Pada pertengahan 2010-an, fintech berkembang pesat dengan adopsi teknologi digital yang semakin luas. Selain P2P lending, layanan pinjaman online mulai menawarkan berbagai jenis produk. Dari pinjaman konsumtif hingga modal usaha.

Di China, perusahaan seperti Ant Financial (sekarang Ant Group),  merupakan bagian dari ekosistem Alibaba. Mereka memperkenalkan layanan kredit digital besar-besaran.

Platform WeBank yang didukung oleh Tencent juga menjadi pemain utama dalam sektor pinjaman online.

Di Indonesia sendiri perkembangan pinjol baru dimulai sekitar tahun 2016-2017. Seiring dengan tumbuhnya sektor fintech di negara tersebut. Beberapa platform P2P lending dan pinjaman digital mulai bermunculan, seperti Kredivo, Akulaku, dan Danamas.

Banyak platform ini melayani kebutuhan masyarakat yang kesulitan mengakses pinjaman dari lembaga keuangan formal seperti bank. Faktor kecepatan dan kemudahan proses pinjaman membuat layanan ini cepat populer di kalangan masyarakat Indonesia.

3. Regulasi dan Pengawasan Pinjol

Seiring dengan pesatnya pertumbuhan pinjol, muncul berbagai tantangan, terutama terkait dengan penipuan, praktik penagihan yang agresif, dan suku bunga yang sangat tinggi. 

Hal ini tentu mendorong berbagai negara untuk mulai mengatur sektor pinjol. Di Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai pengatur perbankan mulai mengeluarkan peraturan terkait P2P lending pada tahun 2016 dan memperketat pengawasan terhadap perusahaan pinjol untuk melindungi konsumen.

Pada tahun 2019, OJK mulai memblokir dan menindak pinjaman online ilegal yang tidak terdaftar di bawah pengawasannya. Masalah penagihan utang dengan cara-cara yang tidak etis, seperti intimidasi atau pelecehan, juga menjadi perhatian utama regulator.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
Mohon tunggu...

Lihat Konten Lyfe Selengkapnya
Lihat Lyfe Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun