Pinjol ilegal sering kali melanggar hukum dengan mengenakan bunga yang tidak wajar, metode penagihan yang kasar, dan pelecehan. Jika sudah melapor, Anda bisa mendapatkan perlindungan hukum dan menghentikan pembayaran ke pinjol ilegal tersebut.
Adapun Kontak OJK : 157 (call center)
dan Kontak Satgas Waspada Investasi: melalui email waspadainvestasi@ojk.go.id
6. Minta Bantuan Konsultasi Keuangan
Jika Anda kesulitan mengatur keuangan, pertimbangkan untuk mendapatkan bantuan dari konsultan keuangan atau lembaga yang memberikan nasihat tentang manajemen utang.
Mereka dapat membantu kita menyusun rencana pembayaran utang yang lebih realistis dan memberikan panduan dalam menghadapi krisis keuangan.
Beberapa lembaga nirlaba dan pemerintah menawarkan layanan konsultasi utang gratis dan mereka bisa membantu menyusun rencana pembayaran utang yang sesuai dengan kemampuan kita.
7. Hindari Pinjaman untuk Menutup Utang Lama
Salah satu kesalahan paling umum mengambil pinjaman baru untuk melunasi utang yang ada. Ini hanya akan memperburuk kondisi keuangan. Lebih baik fokus pada penyelesaian utang yang ada daripada menambah utang baru.
8. Konsolidasikan Utang
Jika memungkinkan, pertimbangkan untuk melakukan konsolidasi utang dengan cara menggabungkan beberapa utang menjadi satu pinjaman dengan suku bunga yang lebih rendah.
Beberapa bank atau lembaga keuangan formal menyediakan layanan ini. Layanan ini bisa menjadi solusi untuk melunasi beberapa pinjol sekaligus dengan bunga yang lebih terjangkau.