Mohon tunggu...
Novia Muyasaroh
Novia Muyasaroh Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa/mahasiswi

Jangan lupa memiliki semangat hidup

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hukum Perdata Islam di Indonesia

10 Maret 2024   10:21 Diperbarui: 10 Maret 2024   10:24 139
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

istri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan 

istri tidak dapat melahirkan keturunan.

didalam pasal 5 ayat 1 UU Perkawinan, Syarat-syarat yang harus dipenuhi bagi seorang suami yang ingin melakukan poligami, yaitu:

Adanya persetujuan dari istri

adanya kepastian bahwa suami mampu menjamin keperluan hidup istri dan anak mereka

adanya jaminan bahwa suami akan berlaku adil terhadap istri dan anak mereka.

BAGIAN 8

HAK DAN KEWAJIBAN SUAMI ISTRI

  kewajiban suami terhadap istri menurut kitab yang telah disebut dimuka adalah berlaku adil mengatur waktu untuk para istri, memberi nafkah dan lemah lembur dalam berbicara dengan mereka. 

Muhammad Baqir al-Habsyi memberi ulasan yang sistematis tentang hak dan kewajiban suami istri. 

kewajiban bersama suami dan istri 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
  14. 14
  15. 15
  16. 16
  17. 17
  18. 18
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun