wanita yang dalam masa iddah ba'in sughra dapat dipinang oleh bekas suaminya
dalam masa issah kubra boleh dipinang oleh bekas suami setelah kawin dengan lelaki lain, didukhul dan telah bercerai.
BAGIAN 4
PENCEGAHAN DAN PEMBATALAN PERKAWINAN
- Pencegah PerkawinanÂ
 Pencegah Perkawinan diatur dalam UU No.1 Thn 1974 pasal 13 yang bunyinya
"Perkawinan dapat dicegah, apabila ada pihak yang tidak memenuhi syarat untuk melangsungkan perkawinan."
tTidak memenuhi persyaratan seperti yang dimaksud didalam ayat tersebut mengacu kepada dua hal: syarat administratif dan syarat materil. Syarat adminiftratif berhubungan dengan administrasi perkawinan sebagaimana yang telah dijelaskan paa bagian yang membahas tata cara perkawinan. dan adapun syarat materil menyangkut hal-hal mendasar seperti larangan perkawinan yang akan dibahas bagian lain.
- Pembatalan PerkawinanÂ
 Pembatalan perkawinan ini terjadi karena tidak berfungsi pengawasan baik dari pihak keluarga atau pejabat berwenang sehingga perkawinan itu teranjur terlaksana kendati setelah itu ditemukan pelanggaran terhadap UU Perkawinan atau hukum munakahat. Jika terjadi maka pengadilan agama dapat membatalkan perkawinan tersebut atas permohonan pihak-pihak yang berkepentingan. Adapun pihak-pihak yang dapat mengajukan pembatalan perkawinan adalah para keluarga dalam garis keturunan lurus ke atas dari suami dan istri dan orang-orang yang memiliki kepentingan langsung terhadap perkawinan tersebut.Â
Adapun perkawinan yang dapat dibatalkan adalah seperti yang terdapat didalam UU Perkawinan: