Mohon tunggu...
Novia Muyasaroh
Novia Muyasaroh Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa/mahasiswi

Jangan lupa memiliki semangat hidup

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hukum Perdata Islam di Indonesia

10 Maret 2024   10:21 Diperbarui: 10 Maret 2024   10:24 149
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

 kekuasaan seorang wali dapat dicabut bila melalaikan kewajibannya atau ia berkelakuan buruk, selain itu seorang wali wajib mengganti kerugian terhadap harta benda anak yng berada dibawah perwaliannya bila ternyata akibat kelalaiannya atau karena perbuatannya menyebabkan timbulnya kerugian terhadap harta dan benda. Seorang wali hruslah seorang yang jujur, adil, dan berlakuan baik yang mempunyai kewajiban untuk memelihara si anak dan harta benda anak yang berada dibawah perwaliannya.

- Kewajiban finansial orang tua

 undang-undang biasanya mngatur kewajiban finansial orang tua terhadap anak-anak mereka setelah perceraian. ini mungkin termasuk pembayaran nafkah anak untuk menutupi kebutuhan dasar seperti makanan, pakaian, perawatan medis, dan pendidikan. kewajban ini sering kali diatur berdasarkan prinsip keadilan, dengan mempertimbangkan kemampuan finansial masing-masing orang tua dan kebutuhan anak. 

Referensi

prof. Dr. H. Amiur Nuruddin, M.A. Dr. Azhari Akm

al Tarigan, M, Ag. Hukum Perdata Islam di Indonesia study kritis perkembangan hukum islam dari fikih, Undang-undang No.1 tahun 1974 sampai Kompilasi Hukum Islam. Jakarta: Prensdemedia Group, 2019.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
  14. 14
  15. 15
  16. 16
  17. 17
  18. 18
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun