Mohon tunggu...
Novia Muyasaroh
Novia Muyasaroh Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa/mahasiswi

Jangan lupa memiliki semangat hidup

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hukum Perdata Islam di Indonesia

10 Maret 2024   10:21 Diperbarui: 10 Maret 2024   10:24 144
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

- Biaya peghidupan setelah perceraian 

 Apabila terjadi perceraian, suami kewajiban tertentu yang harus dipenuhi kepada bekas istri, yaitu:

memeberikan mut'ah yang layak kepada bekas istri, baik berupa uang atau benda, kecuali bekas istri tersebut qabla dukhul

memberi nafkah kepada bekas istri selama masa iddah, kecuali bekas istri telah dijatuhi talak ba'in atau nusyuz dan dalam keadaan hmil 

melunasi mahar yang masih terutang dan apabila perkawinan itu qobla al-dukhul mahar dibayar stengahnya 

meberikan biaya hadanah untuk anak-anaknya yang belum mencapai umur 21 thun.

BAGIAN 11

RUJUK DAN PERMASALAHNNYA

- Rujuk 

 yang secara bahasa berarti kembali atau pulang, dalam konteks hukum islam merupakan tindakan meneruskan hubungan perkawinan antara suami dan istri yang sebelumnya dikhawatirkan terputus karena talak raj'i yang diberikan oleh suami.

UU No.1 thun 1974 tidak secara eksplisit mengatur masalah rujuk, tetapi kompilasi hukum islam telah mengatur prosedur rujuk dengan detail, termasuk persyaratan administratif dan tata cara pelaksanaannya, terdapat perlindungan bagi istri agar memeiliki hak untuk menolak rujuk, yang mencerminkan semangat kesetaraan dalam hukum perkawinan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
  14. 14
  15. 15
  16. 16
  17. 17
  18. 18
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun