- Biaya peghidupan setelah perceraianÂ
 Apabila terjadi perceraian, suami kewajiban tertentu yang harus dipenuhi kepada bekas istri, yaitu:
memeberikan mut'ah yang layak kepada bekas istri, baik berupa uang atau benda, kecuali bekas istri tersebut qabla dukhul
memberi nafkah kepada bekas istri selama masa iddah, kecuali bekas istri telah dijatuhi talak ba'in atau nusyuz dan dalam keadaan hmilÂ
melunasi mahar yang masih terutang dan apabila perkawinan itu qobla al-dukhul mahar dibayar stengahnyaÂ
meberikan biaya hadanah untuk anak-anaknya yang belum mencapai umur 21 thun.
BAGIAN 11
RUJUK DAN PERMASALAHNNYA
- RujukÂ
 yang secara bahasa berarti kembali atau pulang, dalam konteks hukum islam merupakan tindakan meneruskan hubungan perkawinan antara suami dan istri yang sebelumnya dikhawatirkan terputus karena talak raj'i yang diberikan oleh suami.
UU No.1 thun 1974 tidak secara eksplisit mengatur masalah rujuk, tetapi kompilasi hukum islam telah mengatur prosedur rujuk dengan detail, termasuk persyaratan administratif dan tata cara pelaksanaannya, terdapat perlindungan bagi istri agar memeiliki hak untuk menolak rujuk, yang mencerminkan semangat kesetaraan dalam hukum perkawinan.