Mohon tunggu...
Novia Muyasaroh
Novia Muyasaroh Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa/mahasiswi

Jangan lupa memiliki semangat hidup

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hukum Perdata Islam di Indonesia

10 Maret 2024   10:21 Diperbarui: 10 Maret 2024   10:24 144
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

- Khitbah

 Diartikan dengan suatu langkah pendahuluan untuk melangsugkan pernikahan. ulama fikih mendefinisikan dengan menyatakan keinginan pihak lelaki kepada pihak wanita untuk wengawininya dan pihak wanita menyebarluaskan berita peminangan.

Dalam kitab fikih khitbah pernyataan keinginan untuk menikah terhadap seorang wanita yang telah jelas atau memberitahukan keinginan untuk menikah kepada walinya. keinginan bisa disampaikan dengan bahasa yang jelas dan tegas juga dapat dilakukan dengan sindiran. 

- Syarat

 fikih islam telah mengatur syarat-syarat peminangan dan halangannya. dari hadis rasul yang artinya:

"janganlah kamu meminang wanita yang dipinang saudaranya, hingga peminang sebelmnya meninggalkannya atau telah mengizinkannya(muttafaq 'alaih)

fikih islam telah menetapkan bahwa wanita yang akan dipinang :

wanita yang pinang tidak istri orang 

tidak dalam pinangan lelaki lain 

tidak dalam masa iddah raj'I 

wanita yang dalam masa iddah wafat hanya dapat dipinang dengan sindiran

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
  14. 14
  15. 15
  16. 16
  17. 17
  18. 18
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun