- Khitbah
 Diartikan dengan suatu langkah pendahuluan untuk melangsugkan pernikahan. ulama fikih mendefinisikan dengan menyatakan keinginan pihak lelaki kepada pihak wanita untuk wengawininya dan pihak wanita menyebarluaskan berita peminangan.
Dalam kitab fikih khitbah pernyataan keinginan untuk menikah terhadap seorang wanita yang telah jelas atau memberitahukan keinginan untuk menikah kepada walinya. keinginan bisa disampaikan dengan bahasa yang jelas dan tegas juga dapat dilakukan dengan sindiran.Â
- Syarat
 fikih islam telah mengatur syarat-syarat peminangan dan halangannya. dari hadis rasul yang artinya:
"janganlah kamu meminang wanita yang dipinang saudaranya, hingga peminang sebelmnya meninggalkannya atau telah mengizinkannya(muttafaq 'alaih)
fikih islam telah menetapkan bahwa wanita yang akan dipinang :
wanita yang pinang tidak istri orangÂ
tidak dalam pinangan lelaki lainÂ
tidak dalam masa iddah raj'IÂ
wanita yang dalam masa iddah wafat hanya dapat dipinang dengan sindiran