kewajiban suami terhadap istri
kewajiban istri terhadap suami
Â
BAGIAN 9
PUTUSNYA PERKAWINAN DAN TATA CARA PERCERAIANÂ
- PerceraianÂ
 Sayyid Sabiq mendefinisikan talak dengan sebuah upaya untuk melepaskan ikatan perkawinan dan selanjutnya mengakhiri hubungan perkawinan itu sendiri.Â
ikatan perkawinan sebenarnya dapat putus dan tatacara telah diatur baik dalam fikih maupun undang-undang perkawinan. Kendatipun perkawinan tersebut sebuah ikatan suci namun tidak boleh dipandang mutlak atau tidak boleh dianggap tidak dapat diputuskan.Â
Ada empat kemungkinan yang dapat terjadi dalam kehidupan rumah tangga yang dapat memicu terjadinya perceraian, yaitu :
Terjadinya nusyuz dari pihak istriÂ
nusyuz suami terhadap istriÂ