dan konseling adalah guru yang memiliki kemahiran serta kompetensi khusus yang tidak dimiliki guru lain.
Menjadi guru bimbingan dan konseling sudah pasti harus mahir dalam beberapa kemampuan dasar tahapan
belajar serta pengaplikasian aktivitas pendukung, metode, serta pendekatan dalam layanan konseling
(Nurrahmi, 46:2015). Keahlian professional konselor mencakup kapabilitas tingkah laku profesi, kapabilitas
keterampilan/keahlian, serta kapabilitas pengetahuan. Sesuai dengan pernyataan Permendiknas No. 27 tahun
2008 bisa ditarik kesimpulan bahwa seseorang yang berprofesi sebagai konselor wajib mempunyai 4 (empat)
kemampuan yakni, kompetensi pedagogik, professional, sosial, serta kepribadian pada saat melakukan proses
bimbingan dan konseling. Pada lingkup konseling terdapat 2 individu yang terlibat yaitu konselor dan konseli.
Kesenjangan yang terjadi adalah kegiatan pelaksanaan program layanan konseling maupun bimbingan
di sekolah dasar belumlah ditangani oleh tenaga profesional lulusan pendidikan bimbingan dan konseling.
Kemudian Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia juga belum memberikan peraturan