adalah rendahnya wawasan pengetahuan yang tidak dibekali sewaktu menempuh pendidikan. Sehingga ketika
pendidik berlatar belakang non bimbingan konseling tersebut membantu memecahkan masalah dari konseli
hasilnya tidak akan maksimal, bahkan tidak jarang ditemukan saat membantu memecahkan masalah pendidik
tersebut mengalami kesulitan dan tidak menemukan karakteristik sebagai seorang konselor. Menurut
(Sapriandi 2018) Perbuatan itu tidak menggambarkan individu seorang guru bimbingan konseling dimana ciri
khas dirinya tidak maksimal yang bisa memunculkan masalah baru seperti kurangnya minat siswa dalam
menggunakan atau memanfaatkan fasilitas layanan bimbingan konseling tersebut. Pemerintah mengeluarkan
peraturan dan kebijakan dan perlu untuk menyediakan konselor untuk sekolah dasar dan membantu dengan
fasilitas yang dibutuhkan dalam melangsungkan pembinaan sekolah serta layanan dari konselor (Fathoni
2021).
Kemampuan yang wajib individu konselor miliki yakni kemampuan professional serta akademis yang