Mohon tunggu...
muhammad fahmi
muhammad fahmi Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Bermai Bola

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hukum Perkawinan Islam di Indonesia oleh Umar Haris Sanjaya dan Aunur Rahim

12 Maret 2024   20:42 Diperbarui: 12 Maret 2024   20:48 147
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Nikah siri diambil dari bahasa Arab yaitu dari "sirrun" yang artinya diamdiam atau dirahasiakan. Sewajarnya apabila orang hendak melangsungkan perkawinan biasanya itu diumumkan atau dilakukan dengan terang-terangan. Berbeda dengan orang pada umumnya, mempelai yang melakukan nikah siri memang tidak ingin orang lain tau, atau mungkin hanya diketahui oleh kalangan

keluarga saja. Makna nikah siri saat ini lebih diidentikan kepada sebuah perkawinan yang dilakukan tanpa melibatkan pejabat yang berwenang (kehadiran negara). Terhadap praktek semacam ini dikenal dimasyarakat dengan sebutan perkawinan dibawah tangan. Artinya perkawinan yang dilakukan tersebut tidak dicatatkan, tidak diketahui negara, dan tidak dapat dikatakan sebagai perbuatan hukum

dimata hukum Indonesia.

            1. Nikah siri dalam perspektif Islam

Sesungguhnya tidak ada istilah nikah siri dalam perspektif Islam, karena semua perbuatan perkawinan yang telah memenuhi rukan dan syaratnya dimata Islam itu adalah sah. Yang menimbulkan kata dalam nikah siri dalam perspektif islam lebih kepada untuk membandingkan dengan kata nikah siri

dalam persepktif undang-undang. Nikah didalam agama islam itu hanya memperhatikan rukun dan syarat :

a. Adanya calon mempelai pria dan wanita;

b. Adanya wali dari mempelai wanita;

c. Ada dua orang saksi dari masing-masing pihak;

d. Adanya ijab dan qobul.

Sepanjang rukun dan syarat diatas terpenuhi, maka pernikahan itu sudah sah berdasarkan agama islam. Oleh karena itu kalau ada nikah siri yang tidak memenuhi rukun dan syarat diatas, maka itu tidak dapat dikatakan telah terjadi pernikahan yang sah.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun