BAB IV KAJIAN HUKUM PERKAWINAN ISLAM KONTEMPORER
Perkawinan beda agama menjadi topik yang sangat apik sekali karena sangat banyak perbedaan pendapat Kembali pada konteks hukum perkawinan di Indonesia, peraturan perundang-undangan sendiri tampaknya menutup terhadap pelaksanaan perkawinan beda agama. Ini jelas dinyatakan pada Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang perkawinan pasal 2 ayat (1) yang berbunyi perkawinan dilakukan menurut hukum agamanya masing-masing dan kepercayaannya, serta dilanjutkan pada ayat (2) bahwa itu dicatatkan sesuai peraturan perundang-undangan supaya sah. Oleh karena itu jelas apabila hukum di Indonesia tidak membukan praktik perkawinan beda agama. Walaupun praktik perkawinan beda agama tidak diatur pada undangundang No. 1 tahun 1974, tetapi bukan berarti praktik perkawinan beda agama tidak terjadi sama sekali. Justru faktanya tidak sedikit orang warga negara Indonesia yang melakukan perkawinan beda agama. Tentu hal ini didasari atas alasan dan latar belakang masing-masing pasangan. Sebagai contoh penulis akan mengambil beberapa contoh artis yang sudah dikenal dimasyarakat tentang perkawinan beda agama. Mereka itu adalah artis yang cukup dikenal seperti Jamal mirdad dan Lydia Kandau, Katon Bagaskara dan Ira Wibowo
Sejarah tentang pelaksanaan perkawinan beda agama pernah terjadi masa antiklimaks pada tahun 1986, dimana pengadilan negeri Jakarta Pusat mengeluarkan putusan yang cukup mengejutkan tentang pengabulan perkawinan beda agama. Putusan ini akhirnya menjadi referensi bagi kalangan akademisi untuk menjelaskan tentang perkawinan beda agama dari perspektif hukum. Bagi hakim
pun, putusan ini dapat pula dijadikan yurisprudensi didalam membuat putusan. Putusan Mahkamah Agung No. 1400 K/Pdt/1986 inilah yang menjadi dalam kajian akademik tentang perkawinan beda agama. Perkawinan antara seorang kristen protestan yaitu Andrianus Petrus Hendrik dan Andi vonny gani seorang muslim yang semuanya berdomisili di Jakarta. Pada kasus ini Mahkamah Agung memberikan putusan bahwa mereka antara Andrianus petrus dan Andi Vonny diperbolehkan untuk melakukan perkawinan dengan dasar putusan memerintahkan Kantor catatan sipil Provinsi DKI
untuk melangsungkan perkawinan bagi mereka. Sebelum itu, mereka telah mengajukan pencatatan perkawinan di Kantor Urusan Agama dan Kantor Catatan Sipil terhadap pencatatan perkawinan mereka. Namun usaha untuk melakukan pencatatan itu ditolak semua oleh Kantor Urusan Agama dan Kantor Catatan Sipil.
Nikah siri saat ini adalah perkawinan yang dilakukan tanpa adanya sebuah pencatatan pada instansi lembaga yang berwenang seperti Kantor Urusan Agama atau Kantor Catatan Sipil sebagaimana diatur pada pasal 2 ayat (2) Undang- Undang No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. Nikah siri dapat dikatakan sebagai perkawinan yang sah secara agama dan kepercayaan saja. Hal ini
tentu bukan karena suatu alasan, ada beberapa alasan yang ditemukan ketika melihat masyarakat tidak mencatatkan perkawinannya seperti :
1. Takut diketahui orang lain (melanggar larangan);.
2. Tidak mengetahui harus dicatatkan;
3. Atau karena faktor biaya.
Artinya nikah siri ini telah menjadi perubahan makna atau telah terjadi degradasi makna dari makna nikah siri yang sesungguhnya menjadi nikah siri dengan artian perkawinan yang tidak dicatatkan. Padahal makna nikah siri yang sesungguhnya adalah merahasiakan sebuah perkawinan (sengaja tidak mengumumkan) karena suatu sebab yang tidak ingin diketahui oleh orang lain.