Mohon tunggu...
muhammad fahmi
muhammad fahmi Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Bermai Bola

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hukum Perkawinan Islam di Indonesia oleh Umar Haris Sanjaya dan Aunur Rahim

12 Maret 2024   20:42 Diperbarui: 12 Maret 2024   20:48 147
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

-Prinsip mengawali dengan khitbah (peminangan) Khitbah atau peminangan tidak diatur secara khusus didalam Undang- Undang No. 1 Tahun 1974, tetapi ini diatur pada Kompilasi Hukum Islam

pada bab peminangan dari pasal 11 hingga 13.

-Prinsip menghindari larangan dalam perkawinan Menghindari sesuatu yang dilarang didalam perkawinan adalah prinsip yang mutlak. Adapun larangan yang timbul didalam perkawinan adalah tidak semua pria dapat mengawini seluruh wanita yang disukainya, ada sebab tertentu dimana perkawinan itu dilarang. Ada perempuan yang untuk selama-lamanya tidak boleh dikawini, seperti: ibu, saudara kandung, dan mertua. Ada yang dilarang untuk sementara, seperti: saudara ipar, perempuan yang sedang dalam ikatan perkawinan dengan laki-laki lain, dan wanita yang sedang menjalankan iddah. hal ini mutlak dilarang walaupun secara syarat dan rukun sudah dipenuhi,

karena bisa saja perkawinan itu belum tentu sah.

-Memenuhi syarat pernikahan Pada peraturan perundang-undangan syarat sahnya perkawinan ada

pada Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 pasal 2 yang berbunyi "perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu. Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundangundangan yang berlaku. Bila merujuk pada Kompilasi Hukum Islam pada pasal 4, maka syarat sahnya perkawinan itu bila dilakukan menurut hukum islam sesuai dengan pasal 2 ayat (1) Undang-Undang No. 1 Tahun 1974. Artinya secara peraturan perundang-undangan yang dimaksud syarat tertentu meliputi syarat-syarat yang dari agama dan kepercayaannya. Kemudian itu semua dicatatkan pada lembaga/instansi yang berwenanga sesuai peraturan perundangundangan.

- selanjutnya yaitu Ada saki, Ada mahar, melakukan pergaulan yang baik,dll.

  • Hukum kawin, Hukum melakukan perkawinan asalnya adalah mubah, mubah artinya sesuatu yang diperbolehkan yaitu sepanjang syar'I tidak melarang maka diperbolehkan ataupun sebaliknya. Tetapi sifat hukum mubah ini dapat berubah kembali kepada pelakunya sendiri, dapat menjadi sunah, wajib, makruh bahkan haram.
  • Sumber hukum perkawinan Islam, Sudah sangat jelas bahwa sumber hukum perkawinan islam yang                       

paling utama adalah Al-Qur'an. Hal ini merujuk dari berbagai ayat yang ada di dalam Al-Qur'an 

menyerukan tentang perkawinan, pengertian, tujuan, alasan, manfaat, dan sebagainya.

  • Metode Ijtihad, ijma, dan qiyas oleh mujtahid

Ini adalah metode dengan menggunakan pemahaman pada fuqaha/ahli ilmu fiqih perkawinan dalam menjelaskan beberapa persoalan perkawinan. Walaupun kita ketahui bahwa Al Qur'an dan sunnah telah menjelaskan hukum perkawinan secara terperinci. Sumber hukum dari perkawinan islam adalah mengacu pada isi surat di dalam Al-Qur'an yakni Surat An-Nisa ayat 59 dan hadist riwayatMuadz bin Jabal. Al-Qur'an Surat An-Nisa intinya adalah perintah kepada orang-orang yang beriman untuk taat kepada Allah, Rasulullah, dan Ulil Amri (Pemerintah) yang berkuasa. Sedangkan dalam hadist Muadz Bin Jabal adalah hadits berisi dialog antara Nabi Muhammad SAW dengan Muadz Bin Jabal yang hendak diutus menjadi hakim di Yaman. Metode pemahaman ini digunakan dalam memahami sumber pokok sebagai acuan perumusan fiqih munakahat. Metode yang dipakai antara lain ijtihad, ijma, dan qiyas yang dilakukan oleh mujtahid. Tentunya itu harus berdasarkan kesepakatan oleh para ulama. Secara prinsip dari ketiga metode tersebut disebut sebagai sumber fiqih. Ada beberapa metode yang digunakan oleh sebagian mujtahid dalam menentukan hukum perkawinan yakni

BAB II Pelaksanaan perkawinan

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun