Mohon tunggu...
muhammad fahmi
muhammad fahmi Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Bermai Bola

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hukum Perkawinan Islam di Indonesia oleh Umar Haris Sanjaya dan Aunur Rahim

12 Maret 2024   20:42 Diperbarui: 12 Maret 2024   20:48 147
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Di buku ini penulis menjelaskan nasib anak yang terlahir di luar pernikahan, nasab nya,dll.

Kasus poligami di Indonesia sangat banyak di dalam buku ini juga di jelaskan hukum menurut agama dan menurut UU perkawinan dan yang terakhir di bahas di dalam buku ini yaitu pernikahan pernikahan yang jarang tapi ada yaitu nikah mut'ah, nikah yang pernah ada saat zaman rasul namun sekarang sudah di haramkan di karenakan banyak mudharat nya, yang kedua yaitu nikah muhalil yaitu nikah seorang pasangan yang sudah talak 3 sughra

BAB 1 PENGERTIAN PERKAWINAN

Pengertian perkawinan dijelaskan di Undang-Undang No.1 Tahun 1974. Undang-Undang ini tidak hanya mengatur masalah hubungan perdata saja, tetapi peraturan ini menjadi dasar hukum yang sangat erat kaitannya dengan hak-hak dasar seorang anak manusia, atau lebih kepada perikehidupan

masyarakat sebagaimana telah ditetapkan dalam Undang-Undang Dasar 1945. Hak yang melekat pada konstitusi berkaitan pada ketentuan pada pasal 5 ayat (1), pasal 20 ayat (1) dan pasal 29 Undang-Undang Dasar 1945 tentang hak dasar untuk membentuk suatu ikatan perkawinan. Rumusan

dari Undang-Undang No.1 Tahun 1974 pada pasal 1yaitu baik sebagaimana fitrah seorang manusia yang hidup bermasyarakat. Wirjono Prodjodikoro menjelaskan bahwa perkawinan merupakan kebutuhan hidup yang ada di masyarakat, maka untuk perkawinan dibutuhkan peraturan yang jelas mengenai syarat, pelaksanaan, kelanjutan dan terhentinya perkawinan. perkawinan pasal 2 Kompilasi Hukum Islam yang merumuskan "perkawinan menurut hukum islam adalah pernikahan, yaitu akad yang sangat kuat atau mitssaqan ghalidzan untuk mentaati perintah Allah dan melaksanakannya merupakah ibadah"

Ulama syafi'iyah cenderung memaknai nikah adalah bergabung dari sisi akad. Yaitu akad yang dihubungkan dengan kehidupan antara suami dan istri dalam bergaul. Artinya mereka boleh bergaul setelah berlangsungnya akad diantara mereka. Sedangkan,Mahzab hanafi mengartikan dengan makna aslinya yaitu bersetubuh, sedangkan akad adalah hal yang menjadikan hala hubungan kelamin antara pria dan wanita,selanjutnya yaitu Mahzab abu hanifah menjelaskan nikah adalah berkumpul antara akad dan bersetubuh.

Melihat pada Kompilasi Hukum Islam, tujuan perkawinan dirumuskan pada pasal 3 KHI yaitu mempunyai tujuan untuk mewujudkan kehidupan rumah tangga yang sakinah, mawaddah, dan rahmahTujuan perkawinan dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 terdapat pada pasal 1 yaitu membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan ketuhanan Yang Maha Esa.

Prisip dalam pernikahan di dalam buku ini di jelaskan ada beberapa prinsip yaitu: 

- Prinsip untuk memilih jodoh ,Memilih jodoh adalah bagian dari sunnah yang dianjurkan oleh Nabi Muhammad SAW, beliau bersabda pada hadist Nabi riwayat Bukhari-Muslim dari Abu Hurairah mengajarkan, "Perempuan dinikah pada umumnya atas pertimbangan empat faktor: Kekayaan, Status Sosial (Pangkatnya), Kecantikannya, dan kekuatan Agamanya; pilihlah perempuan yang kuat agamanya, kamu pasti beruntung." Dari hadist ini sebenarnya sudah dapat diketahui anjuran Nabi

Muhammad SAW bahwa jodoh itu harus dipertimbangkan sebaik-baiknya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun