Mohon tunggu...
muhammad fahmi
muhammad fahmi Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Bermai Bola

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hukum Perkawinan Islam di Indonesia oleh Umar Haris Sanjaya dan Aunur Rahim

12 Maret 2024   20:42 Diperbarui: 12 Maret 2024   20:48 147
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

bersumpah dari suami untuk tidak lagi mencampuri istri. Mencampuri disini artinya berkumpul dan menggauli istri sebagaimana kewajiban antara suami dan istri pada umumnya. Artinya adalah illa' ini adalah sumpah dan ketetapan suami untuk tidak mencampuri istrinya dalam jangka waktu tertentu, bila jangka waktu itu telah dilalui maka ia harus memilih apakah akan menceraikan atau kembali kepada istrinya. Apabila ia memilih kembali kepada istrinya, maka ia harus membatalkan

sumpah dan membayar denda (kaffarat).

Zhihar ini bukanlah merupakan perbuatan talak atau cerai sebagaimana putusnya perceraian yang sudah dijelaskan sebelumnya diatas. Zhihar ini lebih kepada sebuah ungkapan. Ungkapan ini sengaja diucapkan oleh suami dengan niatan untuk mengharamkan istrinya dari diri sang suami. Ungkapan yang dimaksud didalam zhihar adalah "bagiku kamu seperti punggung ibuku". Zhihar

sendiri diartikan dengan punggung dalam arti bahasanya. Apakah ini bagian dari percereraian? pada praktek hukum perkawinan di Indonesia, zhihar tidak dapat memutus suatu hubungan perkawinan.

Zhihar sendiri dinggap sebagai talak pada zaman Rasulullah SAW, artinya praktek zhihar ini dianggap sebagai upaya untuk memutus sebuah hubungan perkawinan. zhihar ini adalah zhihar merupakan sebuah ucapan yang memiliki konsekuensi berat dimata Agama. Begitu berat konsekuensi dari zhihar membuat hal ini dapat menyebabkan talak dimata Allah SWT. Untuk bisa lepas dari zhihar ini, ucapan itu harus ditarik kembali dan dibarengi membayar kafarat (denda). Kafarat ini wajib dibayarkan

oleh suami yang telah menzhihar istrinya agar ia dapat kembali mensetubuhi istrinya. Disamping itu ada yang menganggap kafarat ini sebagai hutang yang harus di bayar suami.

Rujuk adalah suatu perbuatan yang tidak dapat lepas dari masa iddah. Rujuk diartikan dengan kembali bersatunya hubungan perkawinan yang telah bercerai dimana itu terjadi masih dalam masa tempo iddah. Ini jelas diatur pada Kompilasi Hukum Islam pasal 163 . rujuk berlaku bagi perceraian yang disebabkan karena alasan-alasan cerai pada umumnya, hanya rujuk tidak berlaku untuk alasan li'an dan khuluk. Untuk rujuk ini tidak dapat dilakukan salah satu pihak, melainkan membutuhkan persetujuan kedua belah pihak baik suami atau istri untuk ditanya kesediaannya rujuk kembali. Rujuk yang hanya dilakukan oleh salah satu pihak saja tanpa sepengetahuan pihak yang lain, maka ini dianggap tidak sah. Hal yang menjadikan perbedaan antara syariah islam dan hukum perkawinan Islam di Indonesia adalah didalam syariah islam itu tidak dikenal upaya hukum selanjutnya. Ketika talak, rujuk, dan perceraian itu telah diputuskan maka itu sudah menjadi sebuah keputusan. Dalam hukum perkawinan Islam di Indonesia putusan sebuah hakim dipengadilan masih dapat dilakukan upaya hukum selanjutnya seperti misalnya banding dan kasasi terhadap perceraian.

Anak Bagian dari Tujuan Perkawinan Dalam Membentuk Keluarga Hak asuh anak adalah hak yang timbul akibat permohonan perceraian antara suami dan istri berdasarkan putusan pengadilan. Hak asuh ini bisa terjadi jika antara pasangan suami isteri yang bercerai itu memiliki anak baik anak

kandung ataupun anak yang diangkat didalam perkawinan. Hak asuh terhadap anak bisa dilaksanakan bila usia anak masih memerlukan pemeliharaan (belum mumayyiz) atau masih dibawah umur. Dasar untuk dapat melakukan permohonan hak asuh terhadap anak adalah pasangan yang bercerai ini sebelumnya terikat dalam suatu ikatan perkawinan yang sah dan dicatatkan pada negara

           

Mengasuh anak adalah kewajiban bagi orang tua. Mengasuh diwajibkan dengan tujuan untuk dapat memelihara, mendidik, membesarkan, dan mensejahterakan anak hingga sang anak dapat tumbuh dewasa. Kewajiban ini jelas diatur pada ketentuan peraturan perundang-undangan. Disebutkan bahwa orang tua itu wajib untuk memelihara dan mendidik anak mereka dengan sebaikbaiknya. Pemeliharaan anak dilakukan sampai anak dapat menjadi mandiri atau telah menikah. Pemeliharaan anak tetap berlaku terus, meskipun kedua orang tua anak telah bercerai. Hal ini sebagaimana dijelaskan didalam Undang-Undang bahwa kewajiban orang tua adalah untuk memelihara dan mendidik anak dengan maksud untuk menjaga kepentingan anak terhadap kasih sayang orang tua.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun