Mohon tunggu...
muhammad fahmi
muhammad fahmi Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Bermai Bola

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hukum Perkawinan Islam di Indonesia oleh Umar Haris Sanjaya dan Aunur Rahim

12 Maret 2024   20:42 Diperbarui: 12 Maret 2024   20:48 147
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Sebab putusnya perkawinan yang ada di dalam buku ini yaitu ,karena salah satu nya ada yang meninggal hal tersebut sudah jelas dan tidak perlu di perdebatkan, Sebab putusnya perkawinan yang kedua (2) adalah perceraian. Perceraian dijelaskan dengan kata pisah, putus hubungan, atau talak. Ungkapan talak secara tersurat ada pada ayat suci Al-Qur'an, hal itu dinyatakan pada surat Al-Baqarah dan Surat An-Nisa. Seperti misalnya Surat Al-Baqarah ayat 229 yang mengatakan "maka menahanlah dengan baik atau melepaskan dengan baik" dan ayat 231 yang mengatakan "tahanlah mereka dengan baik atau pisahlah dengan baik". Pada surat An-Nisa digambarkan pada ayat 130 yang artinya "dan jika mereka berpisah Allah mengkayakan mereka dari keluasan-Nya". Alasan-alasan perceraian yang sama juga diatur pada Kompilasi Hukum Islam (KHI) yaitu pada pasal 116. Pada ketentuan ini ada beberapa ayat penambahan yaitu suami melanggar taklik talak dan peralihan agama atau murtad yang menyebabkan terjadinya ketidakrukunan rumah tangga sebagai alasan perceraian

Talak di bagi mjd 2 yaitu ba'in dan raj'i,raj'i yaitu talak kesatu atau kedua, maka suami boleh merujuk isri kpn saja,selanjutnya yaitu talak ba'in,di bagi mjd 2 yaitu sugra dan kubra Talak ba'in sughraa adalah talak yang tidak boleh dirujuk tapi boleh akad nikah baru dengan bekas suaminya meskipun dalam iddah. Talak ini telah habis masa iddahnya, apabila ingin rujuk lagi maka harus memulai dengan akad nikah dan mahar yang baru. Maksud dari talak ini adalah talak yang, Terjadi sebelum dukhul; Dengan tebusan atau khuluk;,Dijatuhkan melalui putusan pengadilan. Talak ba'in kubra Ini adalah talak 3, yaitu talak yang tidak dapat dirujuk dan tidak dapat dinikahi kembali. Bila bersikeras ingin menikahi lagi bekas istrinya maka bekas istri tersebut harus menikah dengan orang lain dan kemudian terjadi perceraian setelah dukhul (secara wajar) begitu pula telah habis masa

iddahnya baru dapat dinikahi kembali oleh bekas suaminya.

           

Li'an adalah Perbuatan yang dapat memutus perkawinan selain talak yang tatacaranya

diatur didalam Kompilasi Hukum Islam adalah li'an. Li'an diatur pada Kompilasi Hukum Islam mulai dari pasal 125 hingga 128 yang berbunyi li'an menyebabkan putusnya perkawinan antara suami istri untuk selama-lamanya. Berdasarkan pasal 126 KHI, Li'an terjadi karena suami menuduh istri berbuat

zina dan atau mengingkari anak dalam kandungan atau anak yang sudah lahir dari istrinya, sedangkan istri menolak tuduhan dan atau pengingkaran tersebut. Inti dari tuduhan li'an adalah baik suami (penuduh) dan istri (yang dituduh) mereka semua sama-sama bersumpah terhadap apa yang dituduhkan sebanyak lima kali. Empat kali adalah sumpah bahwa sang suami menuduh, ataupun

sebaliknya istri bersumpah empat kali untuk mengingkari tuduhan dengan dibarengi sumpah yang kelima yaitu sama-sama siap menerima laknat atau murka dari Allah apabila tuduhan itu salah atau tidak terbukti.

Penyebutan fasakh sebagai penyebab putusnya perkawinan didapat pada Kompilasi Hukum Islam pasal 155 pada bab pembahasan tentang masa iddah. Ketentuan itu mengatakan bawah fasakh digambarkan sebagai perbuatan cerai yang mengakibatkan masa iddahasakh itu disama-artikan dengan pengertian batalnya perkawinan sebagaimana diatur pada pasal 70 dan 71 Kompilasi Hukum Islam. Mengingat pemaknaan dari fasakh itu sendiri adalah batal atau rusak (pembatalan perkawinan) Fasakh diambil dari kata fa-sa-kho yang berarti adalah batal atau rusak. Ada beberapa ulama memberikan definisi tentang fasakh seperti batalnya sebuah akad perkawinan dan hilangnya keadaan yang menguatkan kepadanya. Fasakh sendiri ada yang mengatakan sebagai perbuatan yang melepaskan ikatan antara suami dan istri.

Syiqaq adalah kelanjutan dari nusyuz, yaitu tahapan dimana nusyuz yang sudah dilakukan istri kepada suami. Syiqaq merupakan perceraian yang diawali dengan proses percekcokan antara suami dan istri terus menerus. Percekcokan ini dapat terjadi karena didasari atas sebab yang berkaitan dengan karakter, watak, ataupun sifat yang dari itu semua menimbulkan ketidakcocokan dan berakhir pada sebuah pertengkaran. Pada pelaksanaan syiqaq ini terjadi percekcokan antara suami dan istri dengan melibatkan adanya hakim dari masing-masing pihak. Hakam disini merupakan keterwakilan masing-masing alasan dari suami atau istri untuk dapat menjelaskan alasan-alasannya terkait percekcokan. Hakam mempunyai fungsi sebagai juru damai, ia menilai situasi dan memperdalam apa alasan yang menimbulkan percekcokan. Hakam diperbolehkan untuk memberikan rekomendasi penilaian terhadap upaya untuk mendamaikan kedua belah pihak.

Illa' adalah salah satu alasan dapat putusnya perkawinan karena perceraian. Pembahasan illa' tidak diatur secara khusus didalam peraturan perundang-undangan di Indonesia, mengingat illa' ini pada prakteknya sudah satu kesatuan dengan perceraian yang lainnya. Illa' diartikan dengan upaya

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun