Mohon tunggu...
muhammad fahmi
muhammad fahmi Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Bermai Bola

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hukum Perkawinan Islam di Indonesia oleh Umar Haris Sanjaya dan Aunur Rahim

12 Maret 2024   20:42 Diperbarui: 12 Maret 2024   20:48 147
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

            Status anak yang berada dalam posisi anak Luar kawin yang dimaksud didalam hukum islam dan luar kawin yang dimaksud didalam Undang-Undang ada sedikit perbedaan penafsiran. Anak luar kawin yang dimaksud didalam buku ini adalah anak diluar ikatan perkawinan yang sah sebagaimana diatur pada pasal 43 ayat (1) dan (2) Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 yang normanya berbunyi : anak yang dilahirkan di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya. Kedudukan anak tersebut ayat (1) diatas selanjutnya akan diatur dalam peraturan pemerintah. Artinya anak luar kawin adalah penjelasan untuk anak yang tidak sah. Pasal 42 Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 menyatakan bahwa anak yang sah adalah anak yang dilahirkan dalam atau sebagai akibat perkawinan yang sah.

Kompilasi Hukum Islam mengatakan anak yang sah adalah :

a. anak yang dilahirkan dalam atau akibat perkawinan yang sah, dan

b. hasil perbuatan suami istri yang sah diluar rahim dan dilahirkan oleh istri

tersebut

           

Pasal 100 KHI menjelaskan bahwa anak yang lahir diluar perkawinan hanya mempunyai hubungan nasab dengan ibunya dan keluarga ibunya. Dari beberapa ketentuan undang-undang diatas dan Kompilasi Hukum Islam dapat diketahui maksud tentang anak sah dan anak tidak sah, dan hubungan nasab yang terjadi antara anak sah dan anak tidak sah. Pada putusan MK No. 46/PUU-VII/2010 tertanggal 17 Februari tahun 2012 menguraikan bagaimana tentang status anak diluar perkawinan menurut Undang-Undang No. 1 Tahun 1974. Pada putusan tersebut salah satu amar putusannya adalah : pasal 43 ayat (1) undang-undang No. 1 Tahun 1974 tentang perkawinan yang menyatakan "anak yang dilahirkan diluar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya", artinya tidak memiliki kekuatan mengikat dengan laki-laki yang mempunyai hubungan darah dengan anak itu walaupun itu dapat dibuktikan. Maka terhadap pasal 43 ayat (1) Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 di dalam putusan MK No. 46/PUU-VII/2010 harus dibaca "anak yang dilahirkan di luar perkawinan mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga

ibunya serta dengan laki-laki sebagai ayahnya yang dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau alat bukti lain menurut hukum. mempunyai hubungan darah termasuk hubungan perdata dengan keluarga ayahnya.

            Poligami adalah perbuatan seorang laki-laki dengan mengumpulkan untuk menjadi tanggungannya dua sampai empat istri. Khoiruddin Nasution memaparkan bahwa poligami itu tidak dilarang, tetapi hanya dibatasi oleh Al-Qur'an. Didalam Al-qur'an pun tidak menyuruh poligami melainkan hanya membolehkan. Namun suatu kebolehan dari Alqur'an ini juga tidak tanpa syarat, disitu ada syarat kemampuan untuk berbuat adil. Syarat itu pula tercantum didalam Al-Qur'an yaitu pada surat An-Nisa ayat 129

            Menurut agama islam ber poligami di perbolehkan tetapi ada batas nya yaitu 4, lalu menurut UU di Indonesia melakukan poligami di perbolehkan laki laki asal mempunyai dan menyanggupi persyartan dan di setujui yang bersangkutan dan di setujui oleh Pengadilan atau hakim.,yaitu jika istri tidak bisa memberi keturunan, istri tidak bisa memenuhi kewajiban nya sebagai istri, istri mendapati cacat badan atau penyakit yang tidak dapat di sembuhkan, setelah berpoligami maka suami wajib untu ber perilaku adil terhadap istri-istri nya, suami wajib memberi nafkah lahiriyah dan batiniyah terhadap semua istri nya dan anak anak nya.

            Pembahasan mengenai dispensasi nikah ini diberikan karena melihat fenomena maraknya pasangan pengantin di usia dini. Permohonan dispensasi nikah ini sedikit yang ditolak oleh Hakim pengadilan Agama, mengingat beberapa kasus didalam permohonan dispensasi perkawinan ini fakta menuntut untuk diberikan. Maksud dari fakta yang menuntut itu adalah banyak permohonan yang diajukan dengan fakta bahwa pasangan usia dini tersebut sudah melakukan hubungan seksual sebelum nikah. Bahkan sebagian besar permohonan dispensasi nikah itu karena pasangan usia dini itu nikah karena hamil duluan. Dari kejadian diatas, keluarga pihak wanita lah yang menuntut untuk dinikahkan dengan melakukan permohonan dispensasi nikah Dispensasi nikah adalah perkawinan dibawah umur, artinya perkawinan ini terjadi pada pasangan atau salah satu calon pasangannya mempunyai usia

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun