Mohon tunggu...
muhammad fahmi
muhammad fahmi Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Bermai Bola

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hukum Perkawinan Islam di Indonesia oleh Umar Haris Sanjaya dan Aunur Rahim

12 Maret 2024   20:42 Diperbarui: 12 Maret 2024   20:48 147
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

dibawah standar ketentuan batas usia nikah(19 tahun) . Perkawinan dibawah umur tidak dapat dilakukan tanpa adanya izin nikah atau dispensasi nikah dari Pengadilan Agama. Untuk bisa mengajukan dispensasi nikah juga harus mendapatkan izin dari kedua orang tua pemohon. Artinya dengan adanya dispensasi nikah ini nantinya mempelai mendapatkan keringan untuk dapat menikah.

            Nikah mut'ah adalah nikah yang secara hukum dikatakan sebagai nikah fasakh, artinya nikah itu sejak awal telah cacat secara hukum. Nikah mut'ah ini jelas hukumnya fasakh sesuai dengan konsep perkawinan. menjadi fasakh karena nikah ini dilakukan dengan niat nikah sementara. Pada konteks nikah mut'ah ini seorang laki-laki yang menikahi wanita dilakukan dalam tempo waktu

tertentu saja seperti misalnya harian, bulanan, atau sesuai kehendak masa tempo waktu. Pada konteks nikah mut'ah ini, seorang suami yang mengawini wanita hanya bermaksud untuk bersenang-senang untuk sementara waktu saja. Para ulama memberikan pendapat bahwa perkawinan mut'ah ini tidak

sesuai dengan maksud dan tujuan dari Al-qur'an. Mengingat tujuan perkawinan sendiri adalah mewujudkan kehidupan rumah tangga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah, tidak mungkin tujuan itu tercapai bila tempo perkawinan itu ditentukan singkat. Sejarah dilakukannya nikah mut'ah ini ada ketika Rasulullah memberikan izin kepada sahabat untuk nikah mut'ah pada waktu perang penaklukan Makkah, tetapi itu kemudian diharamkan kembali. Di haramkan karena nikah mut ah di anggap hanya untuk memuaskan nafsu syahwat belaka.

            Nikah muhalil ialah  perkawinan antara seorang laki-laki dan perempuan yang sebelumnya telah ditalak 3 sesudah masa iddahnya, dan si istri menikah lagi dengan laki-laki lain, kemudian mantan suami si istri tersebut meminta kepada suami baru dari si istri untuk mentalaknya dengan

. maksud agar bekas suaminya yang pertama dapat menikahi mantan istrinya kembali.

Perkawinan semacam ini walaupun tidak terlihat kebenaran substansinya termasuk perkawinan yang fasakh. Karena pada praktek perkawinan muhallil tidak dapat diketahui niatnya, hanya dapat diketahui kebenaran formalitasnya saja. Walaupun hanya untuk melihat kebenaran formal nya saja tanpa melihat tujuan dan nilai dari perkawinan maka ini dianggap sebagai perkawinan yang  tidak disyariatkan.

INSPIRASI

Setelah membaca dan memahami buku ini saya sebagai pembaca merasa bahasa yang di muat terasa enteng dan mudah di pahami penulis juga memaparkan secara lengkap sumber hukum, KHI,UU,maupun Dalil Agama di setiap sub bab pembahasanya di sini pembaca juga lebih luas pengetahuan nya mengenai perkawinan,poligami,dispensasi nikah,dll yang sudah di kaji penulis, mungkin bahasa yang di gunakan mudah di pahami di karenakan kedua penulis merupakan Dosen Hukum Islam di Universita Islam Indonesia.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun