Mohon tunggu...
muhammad fahmi
muhammad fahmi Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Bermai Bola

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hukum Perkawinan Islam di Indonesia oleh Umar Haris Sanjaya dan Aunur Rahim

12 Maret 2024   20:42 Diperbarui: 12 Maret 2024   20:48 147
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Muhammad NUrul Fahmi 222121022

Universitas Islam Negri Raden Mas Said Surakarta 

Book Rview  

Judul Hukum Perkawinan Islam di Indonesia 

Penulis : Umar Haris Sanjaya dan Aunur Rahim

Penerbit : Gama Media

Tahun Terbit: 2017

Cetakan: 2017

LATAR BELAKANG

Buku ini di rancang oleh 2 dosen Universitas Islam Indonesia. Buku ini menjelaskan tentang gambaran-gambaran dasar tentang perkawinan Islam dan praktek perkawinan di Indonesia dengan beberapa kasus yang dicontohkan. Di buku Hukum Perkawinan Islam di Indonesia karya Umar Haris Sanjaya dan Ainur Rahim juga di jelaskan pengertian perkawinan secara lengkap beserta dalil dalil nya serta sudut pandang dari 4 madzhab,buku ini juga menjelaskan secara rinci tujuan ,rukun,syarat ,prinsip pernikahan beserta dalil dan hukum UU maupun Kompilasi Hukum Islam(KHI) ,serta  di contohkan kasus kasus yang sering di jumpai atau umum.

Putusnya perkawinan penyebab,alasan macam macam penyebab seperti talak,li'an, fasakh,syiqaq lilak, dzihar akan di di jelaskan pengertian menurut ahli ulama' maupun pengertian menurut KHI serta dalil-dalil penguatnya, tujuan penulis menulis buku ini yaitu untuk memfahamkan pembaca dari apa yang ingin di sampaikan penulis dengan bahasa yang mudah di pahami di dalam buku ini juga sangat runtut sekali materi dri pengertian dalil serta contoh kasus di buku ini juga di bahas tentang Hukum Islam yang Kontenporer yaitu perkawinan beda agama penulis menjelaskan secara rinci dan memaparkan menurut dalil qur'an serta putusan-putusan hakim, selanjutnya yaitu di buku ini juga di jelaskan mengenai dispensasi perkawinan ,karena kasus perkawinan di Indonesia sangat marak sekali  hamil diluar nikah ,disini penulis menjelaskan dan memaparkan UU ,KHI ,serta dalil. Di buku ini pula penulis menjelaskan tentang hukum menikah siri dengan pandangan agama maupun pandangan UU serta kelemahan melakukan pernikahan siri

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun