Mohon tunggu...
Mel Meiviana
Mel Meiviana Mohon Tunggu... karyawan swasta -

Pengguna angkutan umum yang tidak pakai uang plastik alias e-ticket sebagai alat bayarnya. Juga menggunakan sepeda sebagai alat transportasi, bukan sekadar untuk rekreasi.

Selanjutnya

Tutup

Otomotif Pilihan

Surat untuk Menteri Perhubungan: Beranikah Pak Menteri membatalkan penghapusan subsidi kereta ekonomi?

26 Desember 2014   07:19 Diperbarui: 17 Juni 2015   14:26 547
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Bagian Pertama: Kewajiban Pelayanan Publik

Pasal 2

(1) Dalam rangka menyediakan pelayanan angkutan kereta api kepada masyarakat dengan tarif yang terjangkau,

Pemerintah menyelenggarakan kewajiban pelayanan publik (Public Service Obligation).

(2) Dalam hal masyarakat dinilai belum mampu membayar tarif yang ditetapkan oleh penyelenggara sarana

perkeretaapian, Menteri setelah berkoordinasi dengan Menteri Keuangan menetapkan tarif angkutan

penumpang kelas ekonomi.

(3) Selisih antara tarif yang ditetapkan oleh Menteri dengan tarif yang ditetapkan oleh penyelenggara sarana

perkeretaapian menjadi tanggung jawab Pemerintah dalam bentuk kewajiban pelayanan publik.

(4) Menteri menetapkan komponen biaya yang dapat diperhitungkan dalam penyelenggaraan angkutan

kewajiban pelayanan publik oleh Badan Usaha penyelenggara sarana perkeretaapian setelah mendapat

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
  14. 14
  15. 15
Mohon tunggu...

Lihat Konten Otomotif Selengkapnya
Lihat Otomotif Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun