Mohon tunggu...
Mel Meiviana
Mel Meiviana Mohon Tunggu... karyawan swasta -

Pengguna angkutan umum yang tidak pakai uang plastik alias e-ticket sebagai alat bayarnya. Juga menggunakan sepeda sebagai alat transportasi, bukan sekadar untuk rekreasi.

Selanjutnya

Tutup

Otomotif Pilihan

Surat untuk Menteri Perhubungan: Beranikah Pak Menteri membatalkan penghapusan subsidi kereta ekonomi?

26 Desember 2014   07:19 Diperbarui: 17 Juni 2015   14:26 547
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

(3) Pedoman penetapan tarif angkutan berdasarkan perhitungan modal, biaya operasi,biaya perawatan, dan keuntungan.

Pasal 152

(1) Tarif angkutan orang ditetapkan oleh Penyelenggara Sarana Perkeretaapian dengan memperhatikan pedoman tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 151 ayat (2).

(2) Tarif angkutan orang dapat ditetapkan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah

untuk:

a. angkutan pelayanan kelas ekonomi; dan

b. angkutan perintis.

Pasal 153

(1) Untuk pelayanan kelas ekonomi, dalam hal tarif angkutan yang ditetapkan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 152 ayat (2) huruf a lebih rendah daripada tarif yang dihitung oleh Penyelenggara Sarana Perkeretaapian berdasarkan pedoman penetapan tarif yang ditetapkan oleh Pemerintah, selisihnya menjadi tanggung jawab Pemerintah atau Pemerintah Daerah dalam bentuk kewajiban pelayanan publik.

Pasal 156

Ketentuan lebih lanjut mengenai tarif angkutan kereta api dan biaya penggunaan prasarana perkeretaapian diatur dengan Peraturan Pemerintah.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
  14. 14
  15. 15
Mohon tunggu...

Lihat Konten Otomotif Selengkapnya
Lihat Otomotif Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun