pertimbangan Menteri Keuangan.
Pasal 3
Pelayanan angkutan kereta api yang digunakan untuk menyelenggarakan kewajiban pelayanan publik harus
memenuhi standar pelayanan minimum yang ditetapkan oleh Menteri.
Pasal 4
(1) Penetapan penyelenggara kewajiban pelayanan publik dilaksanakan melalui pelelangan umum.
(2) Pelaksanaan pelelangan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan di bidang pengadaan barang/jasa Pemerintah.
(3) Menteri menetapkan badan usaha pemenang pelelangan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sebagai
penyelenggara kewajiban pelayanan publik.
(4) Dalam hal pelelangan umum tidak dapat dilaksanakan, Menteri menugaskan BUMN penyelenggara sarana