Bagian Pertama: Kewajiban Pelayanan Publik
Pasal 2
(1) Dalam rangka menyediakan pelayanan angkutan kereta api kepada masyarakat dengan tarif yang terjangkau,
Pemerintah menyelenggarakan kewajiban pelayanan publik (Public Service Obligation).
(2) Dalam hal masyarakat dinilai belum mampu membayar tarif yang ditetapkan oleh penyelenggara sarana
perkeretaapian, Menteri setelah berkoordinasi dengan Menteri Keuangan menetapkan tarif angkutan
penumpang kelas ekonomi.
(3) Selisih antara tarif yang ditetapkan oleh Menteri dengan tarif yang ditetapkan oleh penyelenggara sarana
perkeretaapian menjadi tanggung jawab Pemerintah dalam bentuk kewajiban pelayanan publik.
(4) Menteri menetapkan komponen biaya yang dapat diperhitungkan dalam penyelenggaraan angkutan
kewajiban pelayanan publik oleh Badan Usaha penyelenggara sarana perkeretaapian setelah mendapat