Mohon tunggu...
Mel Meiviana
Mel Meiviana Mohon Tunggu... karyawan swasta -

Pengguna angkutan umum yang tidak pakai uang plastik alias e-ticket sebagai alat bayarnya. Juga menggunakan sepeda sebagai alat transportasi, bukan sekadar untuk rekreasi.

Selanjutnya

Tutup

Otomotif Pilihan

Surat untuk Menteri Perhubungan: Beranikah Pak Menteri membatalkan penghapusan subsidi kereta ekonomi?

26 Desember 2014   07:19 Diperbarui: 17 Juni 2015   14:26 547
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dahulu di zaman penjajahan, bahkan pemerintah Belanda pun memberikan kelas ekonomi bagi para pribumi. Pada zaman itu memang kereta kelas I hanya diperuntukkan bagi bangsa Eropa maupun bangsawan.  Namun setelah 69 tahun merdeka, pemerintah justru menutup akses mobilitas bagi bangsa sendiri dengan tidak menyediakan kereta ekonomi. Sungguh ironis, ya Pak?!

Ya…ya…Kemenhub memang tidak menghapus kereta ekonomi. Hanya menghapus subsidinya sehingga harga tiket kereta ekonomi menjadi sangat tidak ekonomis. Bukankah ini sama saja dengan menghapus kereta eko?

Mungkin bagi Pak Jonan, disubsidi atau tidak, kereta  “ekonomi” tetap akan jadi primadona. Pertama, karena kereta itu bebas macet. Kedua, karena ... sing ada lawan.

Tapi yang menarik untuk disorot,  jika menurut Pak Jonan kereta eko adalah primadona, kenapa beliau memilih agar subsidinya dihapus? Mungkinkah ada kesalahan manajemen yang menyebabkan kondisi keuangan PT KAI sedang terpuruk?

Adakah regulasi yang mengatur tentang subsidi kereta eko?

Sejatinya ketentuan mengenai pemberian PSO atau subsidi bagi kereta eko tertera dalam rangkaian regulasi tentang perkeretaapian.

UU No 23 tahun 2007 tentang perkeretaapian yang telah saya tulis di atas bukanlah satu-satunya aturan. Masih ada serangkaian regulasi turunannya, yaitu Peraturan Pemerintah No 72 tahun 2009, dan Peraturan Presiden No. 53 tahun 2012. Di dalamnya termaktub dengan tegas bahwa subsidi bagi kereta eko (dan kereta perkotaan) merupakan bentuk kewajiban pemerintah untuk pelayanan publik. Dan subsidi dapat diberikan oleh menteri, juga oleh pemerintah daerah.

Karena subsidi kereta eko - termasuk di dalamnya kereta api perkotaan dan antar kota - merupakan kewajiban pemerintah, maka pemerintah telah mengalokasikan anggarannya dalam APBN dan/atau APBN-P.

Bahkan Peraturan Menteri Perhubungan No. 5  tahun 2014, yang berlaku sejak 3 Maret  2014, telah menetapkan tarif subsidi bagi tiap kereta eko. Termasuk di dalamnya kereta api perkotaan dan kereta api antar kota.

Pada lembar lampiran Permenhub tersebut, tertera tarif subsidi kereta eko untuk tiap jurusan yang berbeda. 

Lagi-lagi muncul pertanyaan di balik kebijakan penghapusan subsidi kereta eko. Jika Menhub yang lalu, EE Mangindaan,  telah menetapkan besaran subsidi untuk tiap kereta eko, lalu kenapa dalam waktu 4 bulan, Ia menganulir kebijakannya sendiri?

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
  14. 14
  15. 15
Mohon tunggu...

Lihat Konten Otomotif Selengkapnya
Lihat Otomotif Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun