perkeretaapian untuk melaksanakan kewajiban pelayanan publik.
(5) Penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), disampaikan paling lambat pada akhir Januari.
Pasal 5
Dalam rangka penyelenggaraan kewajiban pelayanan publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3),
Pemerintah mengalokasikan anggaran dimaksud dalam APBN dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
Perubahan (APBN-P) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 6
(1) Alokasi anggaran untuk penyelenggaraan kewajiban pelayanan publik yang sudah ditetapkan dalam APBN
digunakan sebagai dasar untuk membuat kontrak dengan Badan Usaha penyelenggara sarana perkeretaapian yang akan melaksanakan kewajiban pelayanan publik.
(2) Kontrak dengan Badan Usaha penyelenggara sarana perkeretaapian ditandatangani segera setelah
diterbitkannya DIPA.