Mohon tunggu...
Mel Meiviana
Mel Meiviana Mohon Tunggu... karyawan swasta -

Pengguna angkutan umum yang tidak pakai uang plastik alias e-ticket sebagai alat bayarnya. Juga menggunakan sepeda sebagai alat transportasi, bukan sekadar untuk rekreasi.

Selanjutnya

Tutup

Otomotif Pilihan

Surat untuk Menteri Perhubungan: Beranikah Pak Menteri membatalkan penghapusan subsidi kereta ekonomi?

26 Desember 2014   07:19 Diperbarui: 17 Juni 2015   14:26 547
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

perkeretaapian untuk melaksanakan kewajiban pelayanan publik.

(5) Penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), disampaikan paling lambat pada akhir Januari.

Pasal 5

Dalam rangka penyelenggaraan kewajiban pelayanan publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3),

Pemerintah mengalokasikan anggaran dimaksud dalam APBN dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara

Perubahan (APBN-P) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 6

(1) Alokasi anggaran untuk penyelenggaraan kewajiban pelayanan publik yang sudah ditetapkan dalam APBN

digunakan sebagai dasar untuk membuat kontrak dengan Badan Usaha penyelenggara sarana perkeretaapian yang akan melaksanakan kewajiban pelayanan publik.

(2) Kontrak dengan Badan Usaha penyelenggara sarana perkeretaapian ditandatangani segera setelah

diterbitkannya DIPA.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
  14. 14
  15. 15
Mohon tunggu...

Lihat Konten Otomotif Selengkapnya
Lihat Otomotif Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun