Mohon tunggu...
Maulidya Nur Azizah
Maulidya Nur Azizah Mohon Tunggu... Lainnya - MAHASISWA HUKUM KELUARGA ISLAM UIN RADEN MAS SAID SURAKARTA

jangan cape untuk berbuat baik, krna tidak tahu kapan kebaikan itu berbalik ke dirimu.

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Hukum Perkawinan dan Keluarga

14 Maret 2024   20:16 Diperbarui: 14 Maret 2024   20:17 155
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Pengangkatan Anak adalah pengangkatan anak yang mengakibatkan anak angkat keluar dari hubungan nasab ayah sendiri dan masuk ke dalam hubungan nasab ayah angkatnya. Adoption biasanya dilakukan oleh orang yang tidak memiliki keturunan dalam perkawinannya. Anak angkat yang diadopsi memiliki hubungan dengan ayah angkat seperti anak kandungnya. Anak angkat dan ayah angkat memiliki hubungan waris. Hak anak angkat untuk mewarisi harta warisan ayah angkat sering berakibat terhalangnya hak waris keluarga asli dari ayah angkat. Pengangkatan anak dalam islam dipernolehkan dengan alas an pengangkataan anak itu untuk kepentingan dan kesejahteraan anak.

BAB XIII KELUARGA SAKINAH

Berdasarkan Hukum Islam Pengertian Keluarga Sakinah

Secara etimologis, Keluarga dapat diartikan sebagai unit terkecil dari masayarakat yang di dalamnya terdapat kepala rumah tangga dan beberapa orang lainnya hidup bersama di bawah satu atap dengan saling bergantung satu sama lain.Dalam literatur Arab, keluarga diistilahkan dengan al-ahl (jamaknya ahluna dan ahwal). menurut al-Khalil, ahl artinya seseorang yang berarti istrinya. Istilah ta'ahhul berarti menikah atau berkeluarga. Ahl juga berarti seseorang yang paling istimewa dalam urusannya. Sebagaimana ahl albait yang berarti para penghuni rumah dan ahl al-Islam yang berarti setiap orang yang memeluk agama Islam.

Tujuan Keluarga Sakinah

1. Menanamkan, menghayati, dan mengamalkan nilai-nilai keimanan, ketakwaan, dan akhlak mulia.

2. Memberdayakan ekonomi umat .

3. Menurunkan tingkat perselisihan perkawinan dan perceraian.

4. Membina dan membangun silsilah sakinah.

5. Meningkatkan pembinaan persalinan sehat dan pemberian makan masyarakat.

6. Meningkatkan kesehatan keluarga, masyarakat, serta lingkungan melalui pendekatan agama.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
  14. 14
  15. 15
  16. 16
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun