Pengangkatan Anak adalah pengangkatan anak yang mengakibatkan anak angkat keluar dari hubungan nasab ayah sendiri dan masuk ke dalam hubungan nasab ayah angkatnya. Adoption biasanya dilakukan oleh orang yang tidak memiliki keturunan dalam perkawinannya. Anak angkat yang diadopsi memiliki hubungan dengan ayah angkat seperti anak kandungnya. Anak angkat dan ayah angkat memiliki hubungan waris. Hak anak angkat untuk mewarisi harta warisan ayah angkat sering berakibat terhalangnya hak waris keluarga asli dari ayah angkat. Pengangkatan anak dalam islam dipernolehkan dengan alas an pengangkataan anak itu untuk kepentingan dan kesejahteraan anak.
BAB XIII KELUARGA SAKINAH
Berdasarkan Hukum Islam Pengertian Keluarga Sakinah
Secara etimologis, Keluarga dapat diartikan sebagai unit terkecil dari masayarakat yang di dalamnya terdapat kepala rumah tangga dan beberapa orang lainnya hidup bersama di bawah satu atap dengan saling bergantung satu sama lain.Dalam literatur Arab, keluarga diistilahkan dengan al-ahl (jamaknya ahluna dan ahwal). menurut al-Khalil, ahl artinya seseorang yang berarti istrinya. Istilah ta'ahhul berarti menikah atau berkeluarga. Ahl juga berarti seseorang yang paling istimewa dalam urusannya. Sebagaimana ahl albait yang berarti para penghuni rumah dan ahl al-Islam yang berarti setiap orang yang memeluk agama Islam.
Tujuan Keluarga Sakinah
1. Menanamkan, menghayati, dan mengamalkan nilai-nilai keimanan, ketakwaan, dan akhlak mulia.
2. Memberdayakan ekonomi umat .
3. Menurunkan tingkat perselisihan perkawinan dan perceraian.
4. Membina dan membangun silsilah sakinah.
5. Meningkatkan pembinaan persalinan sehat dan pemberian makan masyarakat.
6. Meningkatkan kesehatan keluarga, masyarakat, serta lingkungan melalui pendekatan agama.