Pengertian Mubadalah kata mubadalah berasal dari bahasa Arab, yaitu dari suku kata ba-da-la yang berarti mengganti, mengubah, dan menukar. Relasi pembahasan ini adalah suami istri dalam mewujudkan rumah tangga yang sakinah, mawadah, dan penuh rahmat.
Keluarga Sakinah Berdasarkan Mubadalah
Terdapat empat pilar dalam mewujudkan keluarga sakinah, yaitu sebagai berikut.
- Pernikahan adalah ikatan yang kuat (mitsaqan ghalizhan) yang harus dipelihara Bersama
- Pernikahan adalah ikatan berpasangan (zawaj)
- Segala perilaku dalam berkeluarga harus didasarkan pada kesalingan untuk kebaikan (mu'asyarah bil ma'ruf).
- Pengelolaannya didasarkan pada kemauan bersama (taradhin) dan rembug bersama dalam musyawarah
Berdasarkan Kementerian Agama
Terdapat asas-asas yang berlaku dalam perkawinan, yaitu sebagai berikut.
- Perkawinan bertujuan membentuk keluarga atau rumah tangga dan di lingkungan kekerabatannya yang rukun, damai, bahagia, dan kekal.
- Perkawinan tidak sah dilaksanakan hanya menurut hukum agama dan kepercayaan, tetapi juga harus dapat pengakuan dari anggota kerabat lainnya
- Perkawinan dapat dilakukan oleh seorang pria dengan seorang wanita yang kedudukannya masing-masing ditentukan hukum adat setempat.
- Perkawinan harus didasarkan atas persetujuan orangtua dan anggota kerabat atau masyarakat adat.
- Perkawinan dapat dilakukan oleh pria dan wanita yang belum cukup umur atau masih anak-anak (kawin gantung).
- Perkawinan harus dengan izin orangtua, baik kawin gantung atau perkawinan yang sudah cukup umur.
- Perceraian ada yang diperbolehkan dan ada yang tidak karena dapat membawa renggangnya hubungan kedua kelompok kekerabatan mereka.'
BAB XIV HUKUM WARIS DAN WASIAT
Konsep  Pengertian Waris
Bentuk jamaknya adalah mawarist yang berarti harta peninggalan orang meninggal yang akan dibagikan kepada orang yang berhak menerimanya dari pihak keluarga. Ada beberapa istilah penting yang harus dipahami dalam kewarisan, yaitu sebagai berikut.
- Waris, yaitu orang yang berhak menerima pusaka (peninggalan) orang yang telah meninggal.
- Warisan, yaitu harta peninggalan, pusaka, dan surat wasiat.
- Pewaris, yaitu orang yang memberi pusaka---orang yang meninggal dunia dan meninggalkan sejumlah harta kekayaan, pusaka, maupun surat wasiat.
- Ahli waris, yaitu sekalian orang yang menjadi waris atau orangorang yang berhak menerima harta peninggalan pewaris.
- Mewarisi, yaitu mendapat harta pusaka. Biasanya segenap ahli waris adalah mewarisi harta peninggalan pewarisnya.
- Proses pewarisan. Istilah ini mempunyai dua pengertian, yaitu berarti penerusan atau penunjukkan para waris ketika pewaris masih hidup; dan berarti pembagian harta warisan setelah pewaris meninggal.
Ahli fikih telah mendalami masalah-masalah yang berpautan dengan warisan, kemudian menjadikannya suatu ilmu yang berdiri sendiri dan menamakannya sebagai ilmu mawaris atau ilmu fara'idh. Adapun orang yang pandai dalam bidang ilmu tersebut dinamakan faaridi, fardii, faraaidli, firridl.
Dasar Hukum Waris
Dalam Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dijelaskan bahwa harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama. Selanjutnya, dalam Pasal 36 undang-undang tersebut ditentukan mengenai harta bersama, suami istri dapat betindak atas persetujuan kedua belah pihak.