Yurisprudensi dijadikan sebagai pedoman untuk hakim memutus suatu perkara. Berikut beberapa Putusan Mahkamah Agung.
1. Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 368.K/AG/1995.
2. Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 51.K/AG/1999 tanggal 29 September 1999.
3. Yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 16.K/AG/2010.
4. Putusan Kasasi Nomor 721 K/AG/2015
Kesimpulan
Perkawinan adalah perjanjian suci yang membentuk keluarga anatar seorang laki-laki dan seorang Perempuan. Perkawinan terlaksana karena adanya religious, artinya aspek keagamaan menjadi dasar pokok dalamkehidupan rumah tangga. Dasar perkawinan terdapat 3 keutuhan yang perlu dimiliki setiap orang yang akan melakukan pernikahan, yakni iman, islam, dan Ikhlas. Dan juga pernikahan ini bisa menyatukan dua keluarga dari latar belakang yang berbedaÂ
Oleh karena itu, untuk menghindari perceraian dan untuk membangun keluarga yang sakinah serta ada undang-undang yang mengatur perkawinan karna itu kita harus mempertimbangkan dengan cermat dalam memilih pasangan dan dalam memutuskan untuk menikah agar tidak ada perceraian dikemudian hari.
InspirasiÂ
Mampu memahami konsep-konsep hukum keluarga islam dengan mengimplementasikan setiap askpek dan hikmah yang dapat dipelajari dan menerapkan dikehidupan sehari-hari. Dan menjadikan hukum keluarga
Bibliography