Mohon tunggu...
Maulidya Nur Azizah
Maulidya Nur Azizah Mohon Tunggu... Lainnya - MAHASISWA HUKUM KELUARGA ISLAM UIN RADEN MAS SAID SURAKARTA

jangan cape untuk berbuat baik, krna tidak tahu kapan kebaikan itu berbalik ke dirimu.

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Hukum Perkawinan dan Keluarga

14 Maret 2024   20:16 Diperbarui: 14 Maret 2024   20:17 119
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Perubahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Menjadi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019

Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan memiliki latar belakang yang berhubungan dengan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia yang telah mengeluarkan Putusan Nomor 22/PUU-XV/2017. Perubahan norma dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974  tentang Perkawinan ini menjangkau batas usia untuk melakukan perkawinan yakni 19 tahun. Batas umur yang ditetapkan ini dianggap telah siap jiwa dan raga manusia untuk melakukan perkawinan tanpa berpikir ke arah perceraian dan juga melahirkan keturunan yang sehat. Diharapkan dalam kenaikan batas umur yang lebih tinggi dari 16 tahun menjadi 19 tahun bagi wanita mampu menekan laju kelahiran, menurunkan risiko kematian ibu dan anak, serta dapat terpenuhinya hak-hak anak sehingga mengoptimalkan tumbuh kembang anak, termasuk pendampingan orang tua serta memberikan akses anak terhadap pendidikan setinggi mungkin. Selain itu, pertimbangan serupa disebutkan bahwa menetapkan batas minimal usia perkawinan yang berbeda antara pria dan wanita juga menimbulkan diskriminasi dalam konteks pelaksanaan hak untuk membentuk keluarga sebagaimana dijamin dalam Pasal 28B ayat (1) UUD 1945, serta diskriminasi dalam hal perlindungan dan pemenuhan hak anak sebagaimana dijamin dalam Pasal 28B ayat (2) UUD 1945. Karena usia perkawinan minimal wanita lebih rendah dibandingkan pria, wanita secara hukum memiliki kemampuan yang lebih besar untuk membentuk keluarga.

Faktor Penyebab Berubahnya Undang-Undang

Terdapat tiga landasan yang memengaruhi alasan dibentuknya UU Yaitu: landasan filosofis, sosiologis dan yuridis. Selain itu, alasan perubahan undang-undang ini adalah untuk menjaga kesehatan reproduksi pria dan wanita. Perilaku seks remaja sebelum menikah menyebabkan sebagian besar permohonan pernikahan dini atau pernikahan di bawah umur. Sebagian besar masyarakat melihat fenomena tersebut sebagai masalah sosial yang penting. Bagaimana pasangan berperilaku seksual menunjukkan seberapa permisif mereka. Sebenarnya, masalah ini terus meningkat setiap tahun.

BAB IV RUKUN DAN SYARAT PERKAWINAN BERDASARKAN PANDANGAN ISLAM

Rukun dan syarat Perkawinan menurut pandangan islam yaitu adanya Calon mempelai pria, calon mempelai Wanita, Wali, Saksi, dan ijab qobul.

Dasar Hukum Akad Nikah Akad nikah adalah perjanjian agama dan hukum yang sakral. Perkawinan bagi kedua insan adalah proses menciptakan kepercayaan dan menghilangkan emosional untuk mencapai tujuan perkawinan. Tiga hal menentukan akad nikah: al-Islam, al-ihsan, dan keyakinan atau keimanan.

Sah dan Batalnya Akad Nikah Sebagaimana disebutkan sebelumnya, syarat utama untuk perkawinan adalah persetujuan dan persetujuan antara wali calon mempelai wanita dan pria dalam suatu acara yang disebut akad nikah. Perjanjian pranikah dapat dibuat dalam bahasa apa pun asalkan kedua belah pihak memahaminya. Untuk menghindari akad yang memiliki konsekuensi hukum bagi pasangan, akad dianggap sah jika memenuhi syarat-syarat berikut.

  • Kedua belah pihak harus bertanggung jawab. Pernikahan batal jika salah satu pihak terganggu kesadaran atau masih di bawah umur.
  • Ijab qabul bersama. Artinya adalah bahwa ijab qabul tidak boleh diselingi dengan pernyataan lain
  • Ucapan qabul tidak boleh menyalahi ucapan ijab kecuali jika lebih baik daripada ucapan ijab sendiri, yang menunjukkan persetujuan yang lebih tegas.
  • Pihak-pihak yang melakukan akad harus dapat mendengarkan satu sama lain.
  • Dalam mengucapkan ijab qabul, pihak-pihak harus menggunakan kata-kata yang jelas dan dapat dipahami oleh masing-masing pihak.

Ijab kabul dianggap tidak sah apabila Jika ada kondisi antara pangilan penerima sehinnga akad nikah ditunda hinnga waktu tertentu.Apabila ucapan ijab diselinggi menangguhkan dengan waktu

Dispensasi Kawin dan Wali Ahdal Jika calon mempelai di bawah umur, mereka dapat mengajukan permohonan dispensasi kawin ke Pengadilan Agama atau Mahkamah Syar'iyah untuk dilakukan kumulatif. Setelah mendengarkan keterangan orang tua, keluarga dekat, atau walinya, Pengadilan Agama atau Mahkamah Syar'iyah akan memberikan izin untuk melangsungkan perkawinan. Orang tua calon mempelai, keluarga dekat, atau orang lain dapat menentang penetapan izin melangsungkan perkawinan di Pengadilan Agama atau Mahkamah Syar'iyah jika mereka tidak puas dengan keputusan tersebut. Sedangkan Wali Ahdal tidak dapat menikahkan wanita yang telah baligh dan berakal dengan laki-laki yang dipilih wanita, meskipun masing-masing pihak ingin menikah. Menurut Peraturan Menteri Agama, wali adhal dapat menikahkan mempelai wanita yang berada di bawah perwaliannya jika mereka tidak bisa atau tidak mau menikah. Pada dasarnya, hanya wali aqrab atau orang-orang yang mewakilinya yang memiliki hak untuk menjadi wali perkawinan. Hanya wali aqrab yang dapat menikahkan wanita yang dalam perwaliannya dengan orang lain. Demikian pula, ia berhak untuk melarang seseorang kawin dengan orang lain karena alasan yang tidak dapat diterima. Misalnya, pria dianggap tidak sekelas, wanita dipinang orang lain, atau pria dianggap tidak tampan atau cacat.

BAB V SYARAT DAN TATA CARA PERKAWINAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
  14. 14
  15. 15
  16. 16
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun