Dalam UU No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan dirincikan menjadi rukun dan syarat dalam perkawinan. Adapun rukun dari perkawinan yaitu pengantin laki-laki (suami), pengantin perempuan (istri), wali, dua orang saksi (laki-laki), serta ijab dan qabul (akad nikah). Rukun tersebut dijabarkan menjadi syarat-syarat sah dalam perkawinan, yaitu syarat adanya kedua mempelai, saksi, wali, mahar, dan akad. Syarat adanya kedua mempelai:
Calon mempelai laki-laki
Betul laki-laki
Beragama Islam
Baliq
Calon mempelai wanita
Tidak masa iddah
Tidak terdapat ikatan perkawinan
 Syarat Saksi dalam Perkawinan Saksi adalah seorang pria yang diminta untuk menyaksikan pernikahan seseorang. Saksi merupakan salah satu alat bukti yang dapat menghilangkan keraguan pihak ketiga, masyarakat, maupun beberapa lembaga atau badan. Saksi terdiri dari dua orang yang harus memenuhi kriteria tertentu untuk menjadi saksi. Kriteria tersebut yaitu: Islam,Berakal,Balig, dan Laki-laki.
Syarat Wali dalam Perkawinan Seorang wali dalam perkawinan diangkat bagi seorang perempuan yang mempunyai hak atau kekuasaan untuk melaksanakan perkawinan tersebut. Keberadaan wali dalam Islam dapat dilihat dari hadis Tirmidzi yang bunyinya "Setiap wanita yang menikah tanpa izin walinya, maka nikahnya batal, maka nikahnya batal, maka nikahnya batal." Adapun ketentuan wali yaitu: islam,balig,berakal sehat, laki-laki, adil. Pasal 19 hingga 23 dari Konstitusi Hukum Islam (KHI) juga mengatur masalah wali nikah. Wali nasab dan wali hakim adalah dua kategori wali nikah, menurut penjelasan. Wali yang dekat dengan mempelai wanita disebut wali nasab.
Syarat Mahar dalam Perkawinan Menjelaskan mengenai bentuk dan jumlah mahar yang di berikan dalam perkawinan dan berkaitan dengan perbedaan mahar antara masing masing mempelai. Syarat akad menjelaskan tentang bagian-bagian dalam melaksanakan ijab qabul.